Soal Isu Presiden 3 Periode, Ini Analisis Pakar Hukum Tata Negara UGM

Yogyakarta – Isu masa jabatan presiden 3 periode mencuat. Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menyebut saat ini tidak mungkin jabatan presiden 3 periode dan jika dipaksakan perlu mengubah pasal pada Undang-Undang Dasar (UUD).

“Kan 3 periode itu kan sudah tidak mungkin kan, karena di UUD sudah (diatur). Tapi kalau UUD diubah berarti kan harus mengubah mengubah pasal 7 itu kan untuk mengubah itu. Pertanyaannya mungkinkah diubah?” kata Zainal saat dihubungi detikcom, Senin (15/3/2021).

“Nah, saat ini saya dengar MPR sudah menyatakan tidak mau mengganggu pasal 7. Presiden juga sudah menyatakan tidak berminat untuk itu (3 periode jabatan presiden),” lanjutnya.

Namun, dia menilai munculnya amandemen yang berkaitan dengan Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Bahkan, dampaknya bisa menggantikan GBHN.

“Tetapi ada hal yang kadang-kadang yang dikhawatirkan, yaitu ketika amandemen katanya hanya untuk GBHN. Tapi jangan salah, mengganti GBHN itu bisa berimplikasi ke persoalan masa jabatan presiden dan pengangkatan presiden,” ucapnya.

Menurutnya, apabila terjadi pergantian GBHN akan berimplikasi terhadap proses pengangkatan presiden.

“Kan GBHN itu presiden harus menjalankan GBHN kan, masalahnya kalau presiden tidak menjalankan bagaimana? Apakah berarti MPR bisa menjatuhkan presiden? Kalau kita bilang presiden bisa dijatuhkan MPR, itu memiliki implikasi kepada pengangkatan presidennya,” katanya.

Tak hanya pengangkatan, dia menilai hal tersebut akan berdampak kepada konsep pemilihan presiden ke depannya.

“Nah, kalau presiden diangkat oleh MPR berarti kan mengubah soal konsep pemilihan, berarti banyak perubahan ke pasal 6 dan pasal 7 Undang-Undang Dasar, itu sebabnya saya bilang ya bisa jadi,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, isu jabatan presiden 3 periode muncul setelah Amien Rais melontarkan dugaannya melalui YouTube Channel Amien Rais Official yang diunggah pukul 20.00 WIB, Sabtu (13/3/2021). Mulanya, Amien mengatakan rezim Jokowi ingin menguasai semua lembaga tinggi yang ada di Indonesia.

Selengkapnya di halaman selanjutnya…

Terima kasih telah membaca artikel

Soal Isu Presiden 3 Periode, Ini Analisis Pakar Hukum Tata Negara UGM