SKB 3 Menteri soal Seragam Diminta Direvisi

Jakarta

Surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri terkait seragam sekolah dikritisi. SKB Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri itu diminta direvisi.

SKB 3 Menteri ini terbit dengan Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, dan Nomor 219 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Ada 6 poin dalam SKB 3 menteri ini. Pertama, SKB 3 menteri ini ditujukan kepada sekolah negeri. Kedua, guru dan murid berhak memilih seragam tanpa kekhususan agama apapun.

“Pemerintah daerah dan sekolah memberikan kebebasan kepada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk memilih menggunakan pakaian seragam dan atribut,” demikian isi salinan SKB 3 menteri, seperti dilihat, Kamis (4/2/2021).

Ketiga, SKB 3 Menteri ini juga memuat Pemda dan sekolah dilarang untuk mewajibkan siswa menggunakan segaram dengan kekhususan agama tertentu. Diktum keempat, sekolah wajib mencabut seragam kekhususan agama.

Pada diktum kelima di SKB ini, ada sanksi bagi pimpinan pemerintah daerah atau kepala sekolah bagi yang tidak melaksanakan dan melanggar keputusan ini.

Mendikbud Nadiem Makarim sendiri kemarin menyampaikan, adanya SKB ini, pemerintah daerah dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan atau tanpa kekhususan agama. Pemda dan kepala sekolah diberi waktu 30 hari.

“Karena ada peraturan bahwa itu haknya individu. Berarti konsekuensinya adalah Pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan-aturan yang mewajibkan ataupun melarang atribut tersebut paling lama 30 hari sejak keputusan bersama ini ditetapkan,” kata Nadiem, dalam jumpa pers virtual, Rabu (3/2/2021).

SKB ini dikecualikan untuk Provinsi Aceh. “Peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan Keputusan bersama ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh,” pungkas Nadiem.

Komisi X DPR: Diktum Ketiga Multitafsir

Komisi X DPR RI mengkritik diktum ketiga dalam SKB 3 menteri ini. Komisi X DPR menilai diktum ketiga SKB 3 menteri soal seragam sekolah itu multitafsir.

“Jadi harus diakui diktum ketiga SKB 3 menteri bisa mengundang tafsir yang berbeda-beda. Tapi, jika yang dimaksud dalam SKB tersebut sekolah tidak boleh mengarahkan siswa untuk memakai seragam sesuai dengan agama masing-masing, itu bisa berbahaya,” kata Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda dalam keterangannya, Senin (15/2/2021).

Terima kasih telah membaca artikel

SKB 3 Menteri soal Seragam Diminta Direvisi