Shopee Affiliates Program

Simak Aturan Perjalanan di Jatim Jelang Nataru

Surabaya

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengimbau seluruh masyarakat untuk membatasi mobilitas menjelang Natal dan Tahun 2022.

“Nataru ini, saya mohon seluruh warga Jawa Timur tetap bisa meminimalisir mobilitasnya. Sebab, pengalaman tahun lalu ketika ada masa libur, maka 14 hari kemudian cenderung terjadi lonjakan,” ujar Gubernur Khofifah dalam keterangannya, Kamis (23/12/2021).

Khofifah menjelaskan imbauan tersebut diikuti dengan beberapa upaya konkret di sektor transportasi dan pariwisata untuk mengantisipasi masuknya gelombang ketiga varian Omicron.

Menurut Khofifah, imbauan ini perlu digaungkan sebagai pengingat kepada masyarakat bahwa melandainya kasus COVID-19 di Indonesia, khususnya di Jatim tidak serta merta dirayakan dengan euforia menjelang Nataru. Akan tetapi, tetap dengan kewaspadaan, kehati-hatian, serta menerapakan prokes secara disiplin.

“Kembali saya tekankan, mobilitas selama masa Nataru dilakukan secara sederhana saja. Masyarakat perlu dan harus waspada dengan munculnya varian baru yang sudah mulai mewabah di lebih 50 negara di dunia. Bahkan, beberapa negara di Eropa sudah melakukan pembatasan mobilitas,” tuturnya.

Tidak sekadar mengimbau masyarakat, Gubernur Khofifah menjelaskan dibutuhkan langkah-langkah konkret untuk mengantisipasi masuknya varian baru tersebut. Salah satunya, dengan melakukan penjagaan serta pengawasan melalui pos pelayanan dan pengamanan di sektor transportasi, pariwisata, juga tempat publik lainnya.

“Dishub Jatim sudah melakukan pemetaan, mulai jalur darat, laut dan udara. Termasuk melakukan penebalan petugas saat operasi lilin dan pengecekan di beberapa titik yang sudah direncanakan Dishub Jatim bersama Polda Jatim,” ujarnya.

Melalui Dishub Jatim, Khofifah meminta beberapa strategi membatasi mobilitas masyarakat saat Nataru, yakni dilakukan random check pemeriksaan acak dokumen persyaratan perjalanan meliputi kartu vaksin dosis lengkap, hasil negatif rapid antigen, dan penerapan aplikasi peduli lindungi.

Kemudian, tetap dilakukan pemeriksaan persyaratan dokumen pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) sesuai Surat Edaran Satgas Nomor 22 Tahun 2021 yang menggunakan Moda Transportasi umum baik Transportasi darat, transportasi laut dan transportasi udara.

“Itu di Terminal Bus, Stasiun Kereta Api, Terminal Penumpang Penyeberangan, Pelabuhan Laut dan di Bandara tetap diberlakukan syarat tersebut,” jelasnya.

Terima kasih telah membaca artikel

Simak Aturan Perjalanan di Jatim Jelang Nataru