SIM Keliling di Mimika, Pakai Truk Kontainer & Tempuh Jarak 100 Km

Jakarta –
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Mimika melakukan pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika. Lokasinya berjarak 100 km dan harus menggunakan truk kontainer.
Kasat Lantas Polres Mimika, Iptu Defrizal mengungkapkan pelayanan SIM Keliling tersebut ditujukan untuk para pekerja tambang PT Freeport. Menurutnya, lokasi pelayanan jauh dan harus melewati medan yang sulit.
“Untuk melayani perpanjangan SIM bagi karyawan di Distrik Tembagapura memang sulit dijangkau. Maka dari itu kami jemput bola,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (28/1/2022).
Defrizal menjelaskan SIM yang diperpanjang adalah SIM A dan SIM C. Dia pun mengatakan pelayanan SIM Keliling ini dilakukan guna memudahkan para karyawan agar tak perlu turun ke bawah.
“Mereka ini sulit untuk turun karena mereka harus mengikuti aturan perusahaan. Untuk itu, kami meminta manajemen PT Freeport untuk bisa fasilitasi pelayanan perpanjangan SIM bagi karyawan,” tuturnya.
“Karena karyawan ini license nya harus bisa diperpanjang lagi, agar bisa mengendarai kembali mengoperasionalkan kembali alat atau kendaraan yang mereka pegang,” sambung Defrizal.
Dirinya juga mengapresiasi pihak manajemen PT Freeport. Defrizal menyebut kegiatan SIM Keliling ini mendapat sambutan baik dari manajemen PT Freeport.
“Manajemen sangat positif sekali dengan adanya program ini SIM Keliling dari kami. Kita bantu meminimalisir resiko karyawannya yang ketika pulang cuti, belum memperpanjang SIM di daerah asal mereka,” pungkasnya.
(ncm/ega)