Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Tol MBZ Digelar Rabu 10 Juli

Jakarta

Sidang kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Tol layang MBZ tahun 2016-2017 segera memasuki babak baru. Jaksa penuntut umum (JPU) akan membacakan tuntutan untuk empat terdakwa di kasus tersebut pada 10 Juli 2024.

“Sidang kita tunda hari Rabu, seminggu lagi. Itu pembacaan tuntutan pidana dari penuntut umum dari Kejaksaan Agung,” kata ketua majelis hakim Fahzal Hendri dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Para terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono, Ketua Panitia Lelang di JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional II PT. Bukaka Teknik Utama sejak tahun 2008 dan Kuasa KSO Bukaka PT KS Sofiah Balfas, serta Tony Budianto Sihite selaku Team Leader Konsultan perencana PT LAPI Ganesatama Consulting dan pemilik PT Delta Global Struktur. Sidang tuntutan akan digelar pada Rabu (10/7) depan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Sidang kita tunda Minggu depan, hari yang sama, hari Rabu lagi, tanggal 10 ya. Diperintahkan kepada penuntut umum untuk menghadirkan lagi para terdakwa ke persidangan ini hari Rabu, tanggal 10 Juli 2024,” kata hakim.

Dalam kasus ini, mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020 Djoko Dwijono didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 510 miliar dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Tol layang MBZ tahun 2016-2017. Jaksa mengatakan kasus korupsi itu dilakukan secara bersama-sama.


ADVERTISEMENT

Jaksa mengatakan kasus korupsi tersebut dilakukan Djoko bersama-sama dengan Ketua Panitia Lelang di JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional II PT. Bukaka Teknik Utama sejak tahun 2008 dan Kuasa KSO Bukaka PT KS Sofiah Balfas serta Tony Budianto Sihite selaku Team Leader Konsultan perencana PT LAPI Ganesatama Consulting dan pemilik PT Delta Global Struktur. Masing-masing dilakukan penuntutan di berkas terpisah.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 510.085.261.485,41 (Rp 510 miliar),” ujar jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, 14 Maret lalu.

(mib/whn)

Terima kasih telah membaca artikel

Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Tol MBZ Digelar Rabu 10 Juli