
Sidang Perdana Surat Jalan Djoko Tjandra 13 Oktober, Ini Susunan Hakimnya

Jakarta –
Kasus surat jalan terpidana hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra segera disidangkan. Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) akan menggelar sidang perdana 3 tersangka surat jalan Djoko Tjandra itu pada pekan depan.
“Sidang perkara Joko Soegiarto Tjandra dkk, sidang pertama dijadwalkan hari Selasa, 13 Oktober 2020,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal melalui pesan singkat kepada detikcom, Rabu (7/10/2020).
Alex menyebut PN Jakarta Timur sudah menerima berkas ketiga tersangka. Berkas itu antara lain atas nama Djoko Tjandra, Pengacara Djoko Tjandra Anita Kolopaking, dan mantan Karo Korwas PPNS Mabes Polri Brigjen Prasetijo Utomo.
Alex mengatakan hakim yang mengadili ketiga tersangka tersebut adalah Muhammad Sirad sebagai hakim ketua. Kemudian Sutikna dan Lingga Setiawan duduk sebagai hakim anggota.
Tersangka Djoko Tjandra dalam perkara surat jalan disangkakan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Untuk tersangka Anita Dewi Kolopaking disangkakan Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ke-1 juncto Pasal 6 ayat (1) KUHP. Dakwaan kedua, Pasal 426 ayat (1) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan dakwaan ketiga Pasal 221 KUHP.
Sementara itu, untuk tersangka Brigjen Prasetijo Utomo disangkakan Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 61 ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dakwaan kedua, Pasal 223 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(knv/knv)
Sidang Perdana Surat Jalan Djoko Tjandra 13 Oktober, Ini Susunan Hakimnya
