Sidang Herry Wirawan: Kajati Jabar Jadi JPU-3 Saksi Diperiksa

Bandung –
Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana akan turun menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang kasus pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan kepada 13 santriwati. Sidang digelar Pengadilan Negeri Bandung hari ini, Selasa (21/12/2021).
Dalam sidang kali ini, terdakwa kejahatan asusila Herry akan hadir secara virtual dari Rutan Kebonwaru, Kota Bandung. Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil mengatakan agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi-saksi. Sidang akan dilaksanakan secara tertutup
“Ya tiga orang saksi, saya enggak bisa jelaskan identitasnya (saksi), karena anak. Cuma ya itu posisinya kita tidak bisa jelaskan juga siapa yang hadir. Agendanya masih pemeriksaan saksi,” ujar Dodi ketika dihubungi, Senin (20/12/2021).
Rencananya, dalam sidang ini Kejati Jabar Asep N Mulyana akan turun langsung menjadi Jaksa Penuntut Umum. “Direncanakan beliau akan hadir sebagai penuntut umum di PN Bandung,” pungkas Dodi.
Herry yang juga pimpinan Boarding School Al Madani didakwa dengan dakwaan primair, melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kemudian Dakwaan Subsidair, yakni terdakwa didakwa melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Seperti diketahui, Herry diduga melakukan pemerkosaan kepada 13 santrinya hingga ada yang hamil dan melahirkan.
(yum/mso)