
SIDAK 31 Agustus: 6 Berita Aktual Hari Ini

Jakarta –
CXO Media merangkum 6 berita aktual hari ini. Mulai dari Pemotor berbonceng tiga yang masuk Jalan Tol Bekasi Timur, lalu kebijakan Pemerintah Kota Depok yang berlakukan jam malam sampai BTS-BLACKPINK yang menyabet penghargaan di MTV VMAs.
Tidak hanya itu, berita Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 600 ribu dari pemerintah yang sudah cair juga menjadi terpopuler. Rangkuman berita-berita populer itu ditampilkan dalam tayangan video berjudul SIDAK!: 31/8/2020: DEPOK, JANGAN PULANG MALAM MALAM yang diunggah oleh akun Youtube CXO Media.
Video tersebut tayang setiap harinya pukul 21.00 WIB. SIDAK adalah rangkuman berita hari ini yang dikemas secara ringan. Berikut 6 berita populer hari ini:
1. Pemotor ‘Cengtri’ Masuk Tol Bekasi Timur
Media sosial diramaikan dengan video pemotor yang berboncengan tiga masuk Tol Bekasi Timur. Pemotor tersebut kemudian terjatuh setelah menyenggol sebuah mobil yang sedang melintas di tol.
Peristiwa masuknya motor ke dalam tol itu terjadi mulai dari Gerbang Tol Bekasi Timur, sekitar KM 08, pada Minggu (30/8) sekitar pukul 14.30 WIB. Kepala Induk Turangga 05 Korlantas Polri Kompol Faisal membenarkan adanya kejadian tersebut.
Faisal mengatakan saat itu pihaknya bersama petugas patroli Jasa Marga langsung menghampiri pengendara motor tersebut. Menurut Faisal, petugas sempat mencoba memberhentikan pemotor tersebut, namun tidak berhenti.
Ketiganya lalu terjatuh setelah menyenggol mobil. Sesaat setelah kejadian itu, pemobil langsung pergi. Beruntung tak ada korban jiwa, hanya saja 2 penumpangnya mengalami luka-luka.
“Mobilnya kabur di situ dan kita lihat di video dia (mobil) nggak sebetulnya mau menghindar ke kiri, malah motor sendiri yang senggol mobil,” tuturnya.
“Pas di TKP kecelakaan jatuh. Cuma pas waktu itu petugas ngejar begitu jatuh luka lecet-lecet langsung ketolong gitu,” imbuhnya.
Pengendara motor mengaku masuk tol karena dikejar-kejar mobil yang tidak dikenal. Akhirnya mereka panik dan mempercepat laju gas motornya.
“Katanya ada mobil ngejar-ngejar, terus dia panik masuk tol katanya gitu,” kata Kainduk Turangga 05 Koorlantas Polri, Kompol Faisal, saat dihubungi, Senin (31/8/2020).
Polisi kemudian menjerat pemotor tersebut dengan pasal berlapis karena melanggar rambu hingga tak memakai helm.
“Ditilang ya. STNK pengemudi kita ambil, kita tilang. Ditilang Pasal 281 juncto 77, Pasal 287 juncto 106, Pasal 291 juncto 106,” ujar Faisal.
2. Pemkot Depok Berlakukan Jam Malam
Pemerintah Kota Depok membatasi aktivitas warga dengan memberlakukan jam malam untuk mengendalikan peningkatan dan penyebaran kasus Corona. Jam malam ini berlaku mulai hari ini, Senin (31/8/2020).
“Seluruh aktivitas warga dilakukan pembatasan, maksimal sampai dengan pukul 20.00 WIB,” ujar Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan COVID-19 Kota Depok Dadang Wihana dalam keterangannya kepada detikcom, Minggu (30/8/2020) malam.
Pembatasan operasional juga berlaku untuk mal, minimarket hingga toko dan rumah makan. Khusus untuk layanan antar dapat dilakukan hingga pukul 21.00 WIB.
“Pembatasan operasional layanan secara langsung di toko, rumah makan, kafe, minimarket, midimarket, supermarket dan mal sampai dengan pukul 18.00 WIB,” imbuhnya.
Dengan adanya jam malam ini, Pemkot Depok mengoptimalkan peran Kampung Siaga COVID-19 dengan memprioritaskan pendataan tempat kerja warga, melakukan pengawasan keluar-masuk tamu yang datang ke rumah warga dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat di Kampung Siaga COVID.
Selain itu, pembatasan sosial dioptimalkan melalui kebijakan Pembatasan Sosial Kampung Siaga berbasis RW (RW-PSKS), pada RW yang ditetapkan sebagai RW PSKS. Pengawasan dan pendisiplinan protokol kesehatan juga akan diperketat.
“Melakukan pengawasan dan penertiban protokol kesehatan secara tegas, baik untuk warga secara individu, kelompok, pelaku usaha, kantor, dll,” lanjutnya.
Pemkot Depok juga mengoptimalkan bekerja dari rumah atau work from home(WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Depok. Selama WFH ini, para ASN sementara tidak diperbolehkan untuk melakukan perjalanan dinas ke luar daerah dan semua kegiatan rapat dilakukan secara virtual.
SIDAK 31 Agustus: 6 Berita Aktual Hari Ini
