
Siasat Aktor Bollywood Bawa Cenderawasih dalam Koper Campur Mainan-Baju

Jakarta –
Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta mengamankan aktor Bollywood Raama Mehra karena membawa burung cenderawasih dan berang-berang ke dalam koper. Hewan langka itu dimasukkan ke dalam koper yang dicampur dengan makanan hingga mainan.
“Modusnya dia disamarkan atau dimasukkan ke koper, disamarkan dengan barang lain. Ada pakaian, makanan kecil, juga ada mainan anak-anak,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta Gatot Sugeng Wibowo kepada wartawan di kantornya, Tangerang, Kamis (4/7/2024).
Raama diamankan saat hendak pulang ke India dengan pesawat Indigo Air nomor penerbangan 6E-1602, pada Senin (1/7). Dia memasukkan koper dalam bagasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasil citra X-ray yang mencurigakan membuat petugas memeriksa kopernya. Karena kecurigaan itu, petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta dan Aviation Security (Avsec) Bandara Soekarno-Hatta memeriksa koper tersebut.
“Saat dilakukan pemeriksaan terhadap koper yang turut disaksikan oleh penumpang, didapati satu ekor burung cendrawasih kuning kecil (Paradisaea minor), satu ekor burung cenderawasih botak Papua (Cicinnurus respublica), dan satu ekor berang-berang cakar kecil albino (Aonyx cinereus) pada koper yang disamarkan dengan berbagai macam makanan, baju, tas tangan, dan mainan anak false concealment,” ucap Gatot.
ADVERTISEMENT
Aktor Bollywood Jadi Tersangka
Aktor Bolywood tersebut yang sudah berada di boarding room kemudian diperiksa. Saat diperiksa, Raama mengaku dirinya hanya dititipi temannya.
“Pengakuan tersangka tadinya katanya dititipin sama temannya dan nanti akan dibawa ke India dan diserahkan ke seseorang yang ada di India. Namun setelah kita cek, mereka sendiri yang bawa, tidak dititipkan,” jelas Gatot.
Namun, petugas tak percaya begitu saja. Faktanya, Raama Mehra membawa sendiri koper berisi cenderawasih dan berang-berang itu sejak tiba di terminal bandara.
“Tim Bea Cukai Soekarno-Hatta kemudian melakukan penelusuran lebih lanjut, dan berdasarkan bukti-bukti yang ada didapati fakta bahwa saat RM tiba di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, ia telah membawa koper berisi hewan tersebut dan tidak terdapat penitipan sebagaimana ia katakan,” jelasnya.
Atas aksinya itu Raama Mehra diamankan petugas Bea Cukai dan ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
“Dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 Miliar,” pungkasnya.
(mea/mea)
Siasat Aktor Bollywood Bawa Cenderawasih dalam Koper Campur Mainan-Baju
