Setneg: Rumah Hadiah Negara untuk Jokowi Bisa Ditempati atau Diwariskan

Jakarta –
Rumah hadiah pemberian negara untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah sudah mulai dibangun. Nantinya, rumah tersebut bisa langsung ditempati atau bisa juga diwariskan ke ahli waris.
“Rumah bisa langsung ditempati dan menjadi hak milik, bisa diwariskan ke ahli waris beliau,” kata Sesmen Kemensetneg Setya Utama kepada wartawan, Kamis (27/6/2024).
Setya mengatakan Jokowi memilih sendiri lokasi lahan rumah hadiah negara itu. Ia tak mengetahui alasan pemilihan lokasi tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Presiden sendiri yang meminta dan memilih lokasi rumah kediaman beliau, pertimbangannya beliau sendiri dan keluarga tentunya yang mengetahui,” kata Setya.
Terkait lahan rumah Jokowi yang mengalami perluasan dari 9.000 menjadi 12.000 meter persegi, Setya mengatakan tidak menjadi soal. Ia menyebut hal itu masih sesuai dengan pagu anggaran yang telah ditentukan.
ADVERTISEMENT
“Luas lahannya sesuai dengan pagu anggaran yang ditentukan,” ujarnya.
“Besaran anggarannya diatur di Permenkeu 120/PMK.06/2022 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden RI,” lanjut Setya.
Diketahui, rumah hadiah negara untuk Presiden Jokowi di Jalan Adi Sucipto, Blulukan, Colomadu sudah mulai disiapkan. Kini lahan rumah tersebut sudah mulai dipasang penutup dengan seng.
(eva/imk)