Setelah SHM Tanah Terbit, ke Mana Berkas AJB Asli Kita?

Jakarta

Salah satu syarat utama mendapatkan Sertipikat Hak Milik (SHM) adalah adanya Akta Jual Beli (AJB). Lalu ke mana larinya AJB kita setelah SHM itu terbit?

Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik’s Advocate berikut ini:

Halo detik’s Advocate. Saya saat ini sedang proses mendapatkan SHM. Cuma yang mengganjal, nanti AJB saya di kemanakan ya setelah SHM terbit? Saya khawatirkan kalau tidak kembali, akan disalahgunakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nah, jadi bila AJB sudah naik jadi SHM, apakah:

1. AJB asli dimusnahkan?
2. ⁠AJB asli diarsipkan BPN?
3. ⁠AJB asli dikembalikan ke pemegang semula?


ADVERTISEMENT

Terima kasih

Lea
Jakarta

Nah, untuk menjawab pertanyaan tersebut, detik’s Advocate menanyakan hal itu kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, Indra Gunawan. Secara gamblang Indra menyatakan AJB akan disimpan pihak BPN. Berikut kutipan lengkapnya:

AJB asli disimpan di BPN menjadi warkah hidup dan menjadi dokumen rahasia negara. Dibuka apabila ada penyidikan dan permintaan hakim.

Kepala BPN Kota Depok

Indra Gunawan.

Untuk diketahui, SHM adalah bukti paling kuat/tertinggi yang menunjukan atas kepemilikan tanah. Atas kedudukan SHM yang paling kuat dan tertinggi itu, maka keberadaan SHM selalu menjadi pertanyaan paling utama dalam proses jual beli tanah. Konsumen semakin yakin membeli properti apabila properti dibangun di atas tanah dengan status SHM.

SHM diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Dalam proses mendapatkan SHM itu, perlu sejumlah syarat di antaranya adalah AJB. Di mana AJB merupakan salah satu dokumen yang tidak dapat dibuat sendiri karena memerlukan jasa notaris atau PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). Tujuan dibuatnya AJB adalah untuk membuktikan adanya transaksi jual beli serta peralihan hak atas tanah dan bangunan dari pemilik lama ke pemilik baru.

Oleh sebab itu, AJB bukanlah bukti kepemilikan tanah/properti namun hanyalah bukti dari peristiwa perdata berupa jual-beli terhadap tanah atau rumah sehingga tidak sama sekali melegitimasi kepemilikan properti.

Tentang detik’s Advocate

detik’s Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen, dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke email: andi.saputra@detik.com

Pertanyaan ditulis dengan runtut dan lengkap agar memudahkan kami menjawab masalah yang Anda hadapi. Bila perlu sertakan bukti pendukung.

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidakbisadigugat.

(asp/haf)

Terima kasih telah membaca artikel

Setelah SHM Tanah Terbit, ke Mana Berkas AJB Asli Kita?