Serobot Lahan Perumahan di Cimahi, Warga Minta KCIC Ganti Rugi

Cimahi

Warga Taman Pondok Mas Indah, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, menuntut PT Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC) mengganti sejumlah fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) yang tergerus oleh pembangunan trase Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB).

Fasos dan fasum tersebut berupa akses jalan seluas 1.672 meter persegi, benteng penghalang komplek, taman, saluran air, sarana ibadah, dan pos keamanan. Warga juga melarang KCIC melakukan pembangunan trase kereta sebelum penggantian selesai.

Penolakan warga disampaikan melalui puluhan spanduk yang dipasang di tembok-tembok rumah dan pintu masuk kompleks. Bahkan akses masuk alat berat diblokade warga.

Agus Supriyono (52) warga setempat mengatakan relokasi fasos-fasum yang diajukan PT KCIC berada di area ruang manfaat jalan (Rumaja) dan ruang milik jalan (Rumija) jalur kereta api.

Pasalnya, merujuk Undang-undang 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Rumaja dan Rumija merupakan lahan milik KCIC yang harus steril demi keamanan jalur kereta.

“Fasos dan fasum merupakan milik bersama warga, sehingga relokasi tersebut harus ke tempat yang tidak melanggar Undang-undang yang berlaku, agar tidak menimbulkan masalah hukum dan keselamatan bagi warga di kemudian hari, setelah proyek konstruksi selesai,” ujar Agus saat ditemui, Kamis (13/8/2020).

Warga menilai, ketentuan area Rumaja dan Rumija jalur Kereta Api Cepat bukan saja harus berlaku bagi relokasi fasos-fasum, tapi juga bagi sejumlah lahan dan bangunan milik masyarakat.

Di kompleks tersebut, setidaknya ada 6 bidang lahan dan bangunan yang masuk zona Rumaja dan Rumija. Maka KCIC harus membebaskan lahan tersebut.

“Kalau tidak dibebaskan, ini bukan saja bahaya bagai keselamatan warga tapi bisa disebut pelanggaran karena KCIC memakai setidaknya 6 bidang tanah milik warga TPMI tanpa izin ataupun ganti rugi,” ujarnya.

Warga lainnya, Bambang (54) meminta PT KCIC melakukan musyawarah sebelum pelaksanaan proyek. Pasalnya selama ini proyek kereta cepat juga memberikan dampak getaran sehingga banyak rumah mengalami retakan, menyebabkan polusi debu dan bising.

“Sebelum melaksanakan proyek, baiknya melakukan musyawarah dulu, warga kena getahnya, getaran, rumah retak, debu, setidaknya ada izin dulu,” paparnya.

Humas PT KCIC Deny Yusdiana mengungkapkan pihaknya belum mengetahui masih adanya lahan di Cimahi yang belum dibebaskan.

“Kita baru mendapat laporan informasinya. Kita mesti cek dulu ke lapangan untuk kemudian ditindaklanjuti,” ucapnya.

(mud/mud)

Terima kasih telah membaca artikel

Serobot Lahan Perumahan di Cimahi, Warga Minta KCIC Ganti Rugi