Serba-serbi Putusan MK Minta Revisi UU Cipta Kerja

Jakarta

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memerintahkan DPR dan pemerintah memperbaiki UU Cipta Kerja. Ada sejumlah serba-serbi terkait putusan MK ini.

Sebagaimana diketahui, UU Cipta Kerja menjadi salah satu UU kontroversial yang menuai banyak protes. UU ini salah satunya mendapat gelombang protes dari elemen buruh.

Kuasa hukum pemohon uji formil, Viktor Santosa Tandiasa, menerangkan bahwa ini adalah pertama kalinya uji formil dikabulkan oleh MK. Dia mengatakan keputusan ini di luar dugaan karena sebelumnya para pemohon uji formil yang terdiri atas buruh dan mahasiswa ini telah hilang harapan.

“Nah, memang ini baru pertama kali dalam sejarah MK berdiri, baru uji formil baru perkara ini lah yang diuji dikabulkan, sebelumnya KPK ditolak, lalu kemudian (UU) Minerba ditolak, baru kali ini Cipta Kerja dikabulkan, memang sebenarnya jauh dari ekspektasi kita ya, karena dari awal kita ya hampir tidak ada harapan melihat perkembangan MK, tapi ternyata di luar dari dugaan, ternyata MK mengabulkan, itu mengabulkan walaupun memberikan tenggat waktu 2 tahun untuk memperbaiki,” kata Viktor di depan gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (25/11/2021).

Viktor mengatakan kebijakan-kebijakan strategis harus ditangguhkan pemerintah. Viktor meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk membatalkan aturan-aturan terkait buruh yang lahir dari Undang-Undang Cipta Kerja.

“Yang paling penting terhadap kebijakan-kebijakan strategis itu harus ditangguhkan. Jadi, ketika ada kebijakan-kebijakan yang merugikan buruh yang menggunakan Cipta Kerja, semua otomatis harusnya batal demi hukum karena sudah ditangguhkan oleh MK, sehingga kalau tindak lanjut dari sini seharusnya Kementerian Ketenagakerjaan itu harus membatalkan semua aturan aturan yang terkait dengan buruh yang lahir karena UU Cipta Kerja karena MK sendiri mengatakan harus ditangguhkan seperti itu,” ungkapnya.

Ada beberapa hal penting seputar putusan MK soal UU Cipta Kerja ini. Dirangkum detikcom, Jumat (26/11/2021) berikut ini serba-serbi putusan MK untuk revisi UU Cipta Kerja.

UU Cipta Kerja Harus Diperbaiki Maksimal 2 Tahun

UU Cipta kerja harus segera diperbaiki. Batas maksimal waktu perbaikan 2 tahun.

“Menyatakan pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja tidak mempunyai ketentuan hukum yang mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan,” kata Ketua MK Anwar Usman.

Konsekuensi Bila Tidak Diperbaiki dalam Kurun 2 Tahun

Ada konsekuensi bila UU Cipta Kerja tidak diperbaiki dalam batas waktu tersebut. UU yang direvisi bisa berlaku kembali.

“Apabila dalam tenggang waktu 2 tahun pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh UU Nomor 11/2020 harus dinyatakan berlaku kembali,” tutur Ketua MK Anwar Usman.

UU Lama Masih Berlaku

MK menyatakan UU Nomor 11 Tahun 2020 masih tetap berlaku sampai dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini. MK juga memerintahkan melarang menerbitkan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” ucap Anwar.

Simak selengkapnya di halaman berikut

Terima kasih telah membaca artikel

Serba-serbi Putusan MK Minta Revisi UU Cipta Kerja