Serba-serbi Aturan PHK hingga Lembur di PP Turunan UU Ciptaker

Lihat video lengkapnya di situs 20 detik com

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani aturan turunan Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker), yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021. Terdapat ketentuan-ketentuan yang berubah dibandingkan aturan sebelumnya dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), waktu lembur, hingga jumlah pesangon bagi karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Terima kasih telah membaca artikel

Serba-serbi Aturan PHK hingga Lembur di PP Turunan UU Ciptaker