Sengkarut Bancakan Hibah Mengatasnamakan Pesantren di Banten

Serang –
Penyaluran hibah ke ribuan pondok pesantren yang kasus korupsinya disidik Kejati Banten mau tidak mau membuat lembaga pendidikan agama ini jadi perbincangan. Bagaimana bisa pesantren ada di pusaran kasus hibah Rp 66 miliar tahun anggaran 2018 dan Rp 117 miliar di 2020 yang disalurkan Pemprov Banten.
Tokoh Banten Matin Syarkowi menyebut bahwa pesantren di kasus ini adalah korban. Tapi, fakta bahwa ada tersangka ditetapkan Kejati, maka penegakan hukum harus tuntas. Ia juga mendorong Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) yang menerima hibah ini di 2018 agar bersikap terbuka dan tegas jika memang ada oknum yang memotong hak pesantren itu.
“Pesantren jadi korban, faktanya sudah ada tersangka yang memungut, pemotongannya ada, oleh oknum. Ada kiai dari Curug (Kota Serang) datang (bercerita) dipotong juga Rp 10 juta tahun 2018. Ancamannya begini, kalau tidak memberikan tidak dikasih lagi,” kata Matin di Serang, Kamis (27/5/2021).
Contoh laporan di atas menurutnya bukti bahwa memang ada oknum yang memanfaatkan dana hibah. Bila bicara soal hukum dan dalam rangka tabayun dalam Islam, pesantren mestinya tidak malu dan terbuka memberikan pengakuan. Pesantren ia tegaskan jadi korban di pusaran kasus ini.
“Sekali lagi, pesantren itu menjadi korban oknum para penyamun. Siapa? Wallhu’alam karena ranah hukum,” ujar Matin.
Padahal, menrut dia, bantuan hibah Rp 20 juta per pesantren di tahun 2018 relatif kecil. Bantuan itu, oleh kiai-kiai kampung cuma mau dibuat pondok sederhana. Jika potongannya hingga setengahnya, bantuan itu tidak jadi apa-apa dan malah membuat jelek nama pesantren.
“Siapa yang salah? Tidak ada yang salah. Pimpinan pesantren, pesantren? Oknum yang salah,” ucap Matin.