Shopee Affiliates Program

Sempat Dibolehkan, Kini Balita Kembali Dilarang Masuk Mal-Objek Wisata Solo

Solo

Pemkot Solo, Jawa Tengah, kembali memperbarui aturan PPKM Level 2. Sempat dilonggarkan, kini anak di bawah lima tahun (balita) dilarang masuk ke pusat keramaian seperti mal dan objek wisata.

Hal tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa berdasarkan hasil rapat koordinasi penanganan COVID-19 hari ini. Sedangkan untuk anak di atas lima tahun diperbolehkan masuk ke pusat keramaian dengan pengawasan orang tua.

“Anak di bawah lima tahun tidak boleh masuk mal, objek wisata dan pusat keramaian lainnya. Anak di atas lima tahun boleh, tapi dengan pengawasan orang tua,” kata Teguh di Balai Kota Solo, Senin (1/11/2021).

Aturan tersebut menurutnya sudah disusun dalam draf surat edaran (SE) Wali Kota Solo. Aturan bakal diterapkan setelah Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka meneken SE tersebut.

“Ini sudah disusun ke dalam draf, tinggal menunggu persetujuan Pak Wali saja,” kata dia.

Pengetatan ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penularan COVID-19, terutama menjelang libur Natal dan Tahun. Pihaknya juga masih terus melakukan sosialisasi agar masyarakat tidak abai protokol kesehatan.

“Menjelang Nataru ini kita melakukan pengetatan. Tapi kita ingin perekonomian tetap jalan,” kata Teguh.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Solo Arif Darmawan menyebut bahwa masyarakat sudah mulai abai protokol kesehatan. Namun pihaknya mengaku terus melakukan operasi di tempat-tempat keramaian.

“Memang sekarang masyarakat abai, seakan-akan sudah tidak ada COVID-19. Makanya kita terus melakukan operasi, agar protokol kesehatan terus dijaga,” kata Arif.

(rih/mbr)

Terima kasih telah membaca artikel

Sempat Dibolehkan, Kini Balita Kembali Dilarang Masuk Mal-Objek Wisata Solo