Sekjen Kementan Nonaktif Minta Dibebaskan: Terpaksa Jalani Perintah Menteri

Jakarta

Sekjen Kementan nonaktif, Kasdi Subagyono membacakan pledoi atau nota pembelaan atas kasus korupsi di lingkungan Kementan. Kasdi memohon kepada majelis hakim untuk dibebaskan dari tuntutannya.

Sidang lanjutan dengan agenda pledoi digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (5/7/2024) malam setelah pembacaan pledoi Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan pledoi Mantan Direktur Alat dan Mesin Kementan (Alsistan) Kementan Muhammad Hatta.

“Yang mulia, saya mohon dengan hormat dan penuh kerendahan hati, majelis hakim yang mulia mempertimbangkan pembelaan saya dan membebaskan saya dari segala tuntutan karena saya tidak pernah berniat dan bertindak koruptif dan merugikan negara, saya hanya melaksanakan perintah atasan,” kata Kasdi dalam persidangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasdi mengatakan dirinya masih memiliki tanggung jawab menghidupi keluarganya. Karena itu, ia memohon kepada hakim untuk dibebaskan dari segala tuntutan atau setidaknya menjatuhkan pidana ringan terhadapnya.

“Jika dibebaskan dari perkara pidana ini, saya akan melanjutkan pengadilan saya untuk negeri ini sebagai analisis kebijakan sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian dari jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan tinggi madya, dan jabatan fungsional utama, ahli utama serta pengangkatan dalam jabatan fungsional ahli utama,” ujarnya.


ADVERTISEMENT

“Namun jika hal-hal yang saya lakukan dalam rangka melaksanakan perintah atasan ini dinilai sebagai perbuatan pidana, saya mohon majelis hakim, yang mulia menjatuhkan pidana yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya,” sambungnya.

Selama berkarir sebagai birokrat, Kasdi mengaku tak berniat melakukan penyalahgunaan kekuasaan maupun korupsi. Ia mengaku terpaksa menjalani itu semua atas perintah SYL.

“Faktanya Saya tidak menikmati keuntungan materi dari peristiwa pidana ini. Saya terpaksa melaksanakan perintah menteri, jika tidak saya kehilangan karir dan jabatan saya,” ucapnya.

Kasdi juga menyebut dirinya sebagai ‘korban’ dari kebijakan pimpinan. Sekali lagi, ia mengaku terpaksa melakukannya semata-mata untuk mempertahankan karirnya di pemerintahan.

“Saya terpaksa harus melakukan hal-hal di luar tugas dan fungsi saya karena tekanan yang membuat saya takut kehilangan karir dan jabatan saya. Pada sisi lain, saya dan jajaran harus tetap menjaga fungsi pelayanan publik dan target-target kinerja yang harus diwujudkan,” ucapnya.

Kasdi Subagyono dituntut hukuman 6 tahun penjara. Jaksa meyakini Kasdi terbukti terlibat dalam kasus pemerasan anak buahnya bersama mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Kementan.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kasdi Subagyono dengan pidana penjara selama 6 tahun,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024).

Jaksa menuntut Kasdi membayar denda Rp 250 juta. Apabila denda tak dibayar, diganti dengan 3 bulan penjara.

Hal yang memberatkan ialah perbuatan Kasdi merusak kepercayaan kepada lembaga pemerintah dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Hal yang meringankan salah satunya ialah Kasdi mengakui dan menyesali perbuatannya serta tidak memperoleh hasil korupsi.

Jaksa meyakini Kasdi Subagyono bersalah melanggar Pasal 12 ejunctoPasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dakwaan Kasdi

Kasdi didakwa menerima gratifikasi dan memeras anak buah yang totalnya mencapai Rp 44,5 miliar. Dia didakwa melakukan perbuatan itu bersama mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan mantan Direktur Kementan Hatta. Namun ketiganya diadili dalam berkas terpisah.

Uang itu diterima SYL selama menjabat Menteri Pertanian pada 2020-2023. Jaksa mengatakan SYL memerintahkan staf khususnya, Imam, Kasdi, M Hatta dan ajudannya, Panji, untuk mengumpulkan uang ‘patungan’ ke para pejabat eselon I di Kementan. Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi SYL.

Atas hal tersebut, SYL dkk didakwa jaksa KPK melanggar Pasal 12 huruf e atau huruf f atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(taa/dwia)

Terima kasih telah membaca artikel

Sekjen Kementan Nonaktif Minta Dibebaskan: Terpaksa Jalani Perintah Menteri