Shopee Affiliates Program

Segini Biaya Murah yang Ditawarkan Kristen Gray Agar WNA Pindah ke Bali

Denpasar

WN Amerika Serikat, Kristen Gray dideportasi karena mengajak WNA pindah ke Bali di tengah pandemi dengan mengaku bisa mengurus izin visa. Kakanwil Kemenkum HAM Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan Kristen Gray menawarkan biaya hidup murah di Bali.

“Pemberitaan viral tentang cuitan seorang WNA pada akun twitter @kristentootietanggal 17 Januari 2021 berupa ajakan bagi orang asing untuk pindah ke Bali pada masa pandemi Corona. Yang bersangkutan menyatakan bisa memberikan kemudahan masuk ke Bali melalui agen yang direkomendasikan juga ditawarkan biaya hidup di Bali yang murah, nyaman dan ramah bagi LGBTQ+. Selain di Twitter hal tersebut juga dimuat dalam ebook dengan harga USD30 dan dilanjutkan dengan konsultasi seharga USD50 selama 45 menit,” kata Jamaruli dalam konferensi pers, Selasa (19/1/2021).

Jamaruli menuturkan cuitan Kristen Gray itu lalu menjadi trending topik di media sosial pada tanggal 17 dan 18 Januari 2021. Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali lalu mengecek data masuk WNA atas nama Kristen Antoinette Gray yang masuk ke wilayah Indonesia pada tanggal 21 Januari 2020 pukul 23:04:54 WITA melalui Bandara Internasional I GustiNgurah Rai.

“Selanjutnya Kristen Antoinette Gray melakukan perpanjangan izin tinggal pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada Tanggal 22 Desember 2020 yang berlaku sampai dengan 24 Januari 2021,” ujarnya.

Setelah data dicek, lanjutnya, ditemukan sponsor Kristen Antoinette Gray yang bernisial IGW beralamat di daerah Ubud dan dilakukan pengecekan lapangan pada tanggal 18 Januari 2021. Pada 19 Januari 2021, Petugas Imigrasi memanggil Kristian Gray melalui sponsor untuk diperiksa di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

Jamaruli menegaskan Cuitan akun twitter @kristentootie yang mengajak WNA untuk pindah ke Bali saat pandemi bertentangan dengan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam masa pandemi COVID-19. Selain itu juga bertentangan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor: IMI-0103.GR.01.01 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Sementara Masuknya Orang Asingke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pandemi COVID-19.

“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar diduga WNA dimaksud telah menyebarkan informasi yang dianggap dapat meresahkan masyarakat, antara lain, pertama LGBTQF (queer friendly) dimana di Provinsi Bali memberikan kenyamanan dan tidak dipermasalahkan. Kedua, kemudahan akses masuk ke wilayah Indonesia pada masa pandemi,” ujarnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Terima kasih telah membaca artikel

Segini Biaya Murah yang Ditawarkan Kristen Gray Agar WNA Pindah ke Bali