Sederet Harta Nurhadi Disita KPK dari Vila Mewah hingga Kebun Sawit

Jakarta –
Tersangka kasus suap dan gratifikasi, Nurhadi, memiliki harta Rp 33 miliar. Satu per satu harta dan aset Nurhadi yang sempat buron 4 bulan itu kini disita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyono, dan Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto sebagai tersangka dalam kasus ini. Ketiganya dijerat sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar, terkait pengurusan sejumlah perkara di MA.
Penerimaan tersebut terkait dengan perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) (Persero) pada 2010. Kemudian, pada Senin (1/6/2020) malam, KPK menangkap Nurhadi dan Rezky Herbiyono di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan. Nurhadi dan Rezky ditangkap KPK setelah menjadi buron selama hampir 4 bulan.
Kedua tersangka itu kini ditahan di Rutan KPK. Namun hingga kini Hiendra Soenjoto belum juga tertangkap.
Nurhadi menjalani rangkaian pemeriksaan di KPK. Dia juga diklarifikasi atas kepemilikan harta dan asetnya.
Berdasarkan data LHKPN yang didapat detikcom, Nurhadi tercatat terakhir kali melaporkan kekayaannya kepada KPK pada 7 November 2012 selaku Sekretaris MA. Total harta kekayaannya Rp 33,4 miliar.
Kini, penyidik KPK mulai menyita sejumlah kekayaan Nurhadi.