Saya Selingkuhi Istri Orang-Diancam Dibunuh Suaminya, Apa Bisa Lapor Polisi?

Jakarta

Hubungan asmara dengan orang lain yang terikat perkawinan bisa berbuntut panjang. Bila pasangan sah tidak terima, itu bisa menjadi masalah hukum.

Berikut ini pertanyaan pembaca detik’s Advocate yang dikirim lewat e-mail:

Kak saya mau tanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saya melakukan perselingkuhan tapi tidak ada hubungan badan, apa bisa dipidana? Istri sah mengajukan cerai sebelum selingkuh dengan saya. Tapi si suami mengira perceraian terjadi karena saya.

Saya diancam dibunuh dan keluarga saya diteror akan dibunuh. Apa saya bisa melaporkan si suami ke polisi untuk ditindak pidana pengancaman menghilangkan nyawa?

AM

Untuk menjawab masalah-masalah di atas, tim detik’s Advocate meminta pendapat hukum dari advokat Achmad Zulfikar Fauzi, S.H. Berikut jawaban lengkapnya:

Terima kasih atas pertanyaan yang diajukan ke redaktur detik’s Advocate.

ZINA

Selanjutnya izinkan saya menjawab, perselingkuhan yang saudara lakukan dengan istri orang bukan merupakan perbuatan zina. Mengapa?

Zina sendiri menurut pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah hubungan seksual atau persetubuhan di luar perkawinan yang dilakukan oleh seorang laki-laki dan seorang perempuan yang kedua-duanya atau salah satunya masih terikat dalam perkawinan dengan orang lain.

Lebih lanjut isi lengkap Pasal 284 KUHP berbunyi sebagai berikut :
Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan:
1.a. Seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;
b. Seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;
2.a. Seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin;

Seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya:

Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/istri yang tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku pasal 27 BW, dalam tenggang waktu tiga bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pisah-meja dan ranjang karena alasan itu juga.

Terhadap pengaduan ini tidak berlaku pasal 72, 73, dan 75. Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai.

Jika bagi suami-istri berlaku pasal 27 BW, pengaduan tidak diindahkan selama perkawinan belum diputuskan karena perceraian atau sebelum putusan yang menyatakan pisah meja dan tempat tidur menjadi tetap.

Menurut R Soesilo, dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Politeia, Bogor, 1980, hlm.181.

Yang dimaksud dengan persetubuhan di luar perkawinan adalah peraduan antara kemaluan laki-laki dan perempuan yang bisa dijalankan untuk mendapatkan anak. Anggota kelamin laki-laki harus masuk ke dalam anggota kelamin perempuan, sehingga mengeluarkan air mani, sesuai dengan Arrest Hooge Raad, tanggal 5 Februari 1912. KUHP hanya memberikan ancaman pidana terhadap perbuatan zina yang dilakukan oleh seseorang yang telah menikah.

Kesimpulan:

Karena penanya belum melakukan persetubuhan, maka belum melakukan zina sebagaimana definisi KUHP di atas.

ANCAMAN PEMBUNUHAN

Bahwa terkait pertanyaan saudara terkait pengancaman yang Saudara alami, dan saya turut prihatin atas kejadian yang saudara alami, saya sarankan untuk menghubungi Advokat agar dapat saudara mengumpulkan bukti terkait pengancaman yang saudara alami tersebut dan segera melaporkan anda telah diancam akan dibunuh ke Kepolisian Republik Indonesia.

Karena hal tersebut termasuk tindak pidana sebagai mana diatur dalam Pasal 336 KUHP yang berbunyi sebagai berikut:

Diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan, barang siapa mengancam dengan kekerasan terhadap orang atau barang secara terang-terangan dengan tenaga bersama, dengan suatu kejahatan yang menimbulkan bahaya umum bagi keamanan orang atau barang, dengan perkosaan atau perbuatan yang melanggar kehormatan kesusilaan, dengan sesuatu kejahatan terhadap nyawa, dengan penganiayaan berat atau dengan pembakaran.

Bilamana ancaman dilakukan secara tertulis dan dengan syarat tertentu, maka dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Terima kasih telah membaca artikel

Saya Selingkuhi Istri Orang-Diancam Dibunuh Suaminya, Apa Bisa Lapor Polisi?