Shopee Affiliates Program

Satpol PP Tutup Kafe di W Home Senopati 3 Hari: Mestinya Teguran Tertulis

Jakarta

Satpol PP DKI Jakarta menutup kafe di hotel W Home Senopati, Jakarta Selatan karena melanggar jam operasional. Kafe tersebut ditutup selama 3 hari.

“Karena situasi kondisi PPK Level 2 dengan peningkatan Covid-19, kita akan berikan sanksi penutupan sementara 3×24 jam,” ujar Kasatpol PP Jakarta Selatan Ujang Hermawan kepada wartawan di lokasi, Jumat (4/2/2022) malam.

Ujang mengatakan kafe tersebut baru sekali ini melakukan pelanggaran dan seharusnya hanya diberikan teguran tertulis saja.

“Seharusnya teguran tertulis, tapi karena ini (COVID sedang tinggi), selain itu kita akan melihat pelanggaran prokesnya di sana,” imbuhnya.

Kafe di W Home ditutup 3 hari usai langgar prokes (M Hanafi/detikcom)

Diketahui, kafe di W Home ini kedapatan melanggar prokes saat dirazia Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Kamis (3/2) dini hari. Saat disidak, manajer W Home diketahui melarikan diri saat dimintai keterangan.

“W Home manajernya kabur saat kita datang. Yang kita periksa karyawannya,” sebut Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa kepada detikcom, Kamis (3/2/2022).

ODIN Ditutup 7 Hari

ODIN Bar di Jl Senopati, Jaksel, juga mengalami nasib yang serupa. Namun, tak sampai dikenakan denda Rp 50 juta, ODIN Bar hanya diberikan sanksi penutupan operasional sementara selama 7 hari.

“Kali ini berkaitan situasi peningkatan kasus Covid khususnya di DKI Jakarta, maka instruksi Kasatpol PP DKI dimungkinkan penutupannya 7×24 jam, penutpan semenara,” ujar Ujang.

Ini adalah yang kedua kalinya ODIN Bar melakukan pelanggaran prokes di 2022. Sebelumnya, ODIN telah diberikan sanksi berupa teguran karena melakukan pelanggaran yang sama.

“Sebelumnya dilakukan teguran tertulis,” imbuh Ujang.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Terima kasih telah membaca artikel

Satpol PP Tutup Kafe di W Home Senopati 3 Hari: Mestinya Teguran Tertulis