Satpol PP Sanksi Dronk Kemang: Tutup 7 Hari dan Denda Rp 50 Juta!

Jakarta –
Satpol PP DKI Jakarta memberikan sanksi kepada manajemen Dronk Bar & Club Kemang, Jakarta Selatan setelah temuan pelanggaran jam operasional. Dronk Kemang disanksi penutupan sementara selama 7 hari hingga denda Rp 50 juta.
“Untuk Dronk Bar di Jl Kemang Raya itu sudah diberikan sanksi, yaitu penutupan 7X24 Jam,” kata Kasatpol PP Ujang Hermawan kepada wartawan di Jl Senopati, Jakarta Selatan, Jumat (4/2/2022).
Ujang menjelaskan, Dronk Bar telah melanggar protokol kesehatan (prokes) dan jam operasional selama PPKM Level 2 DKI Jakarta. Selain penutupan operasional sementara, Dronk Kemang juga dikenakan sanksi denda administrasi.
“Denda administrasi Rp 50 juta,” sebut Ujang.
ODIN Ditutup 7 Hari
ODIN Bar di Jl Senopati, Jaksel, juga mengalami nasib yang serupa. Namun, tak sampai dikenakan denda Rp 50 juta, ODIN Bar hanya diberikan sanksi penutupan operasional sementara selama 7 hari.
“Kali ini berkaitan situasi peningkatan kasus Covid khususnya di DKI Jakarta, maka instruksi Kasatpol PP DKI dimungkinkan penutupannya 7×24 jam, penutupan sementara,” ujar Ujang.
Ini adalah yang kedua kalinya ODIN Bar melakukan pelanggaran prokes di 2022. Sebelumnya, ODIN telah diberikan sanksi berupa teguran karena melakukan pelanggaran yang sama.
“Sebelumnya dilakukan teguran tertulis,” imbuh Ujang.
Simak di halaman selanjutnya: Dronk Bar Kemang disegel polisi karena buka hingga pukul 02.00 WIB.
Satpol PP Sanksi Dronk Kemang: Tutup 7 Hari dan Denda Rp 50 Juta!



