Satpol PP Datangi KFC di Senopati yang Tetap Layani Pembeli Meski Disanksi

Jakarta

Sejumlah petugas Satpol PP mendatangi restoran cepat saji KFC di daerah Senopati, Jakarta Selatan (Jaksel). Petugas mengecek restoran yang tetap buka meski telah disanksi karena dinilai melanggar ketentuan PSBB transisi.

Pantauan detikcom, Sabtu (17/10/2020), satu unit mobil patroli Satpol PP mendatangi gerai restoran yang berada di Jl Senopati 8, Senayan, Kebayoran Baru, Jaksel sekitar pukul 14.44 WIB. Terlihat ada sekitar 5 personel Satpol PP yang ada di lokasi.

Mereka lalu berjalan ke arah gerai KFC. Setelah itu mereka sempat mengecek alat pendeteksi suhu badan (thermal scanner) dan sempat masuk ke dalam gerai.

Terlihat saat ini masih ada pelanggan yang sedang makan di dalam KFC (dine in). Sementara sempat juga ada pembatasan pengunjung untuk masuk ke dalam KFC.

detikcom telah berupaya menemui manajemen atau pihak yang berwenang di lokasi untuk dimintai tanggapan. Namun dari empat orang yang sempat bertemu dan berbincang, belum ada pihak manajemen KFC Senopati yang bersedia diwawancara terkait restoran yang buka hari ini dan soal sanksi dari Satpol PP.

Salah satu staf yang tak bersedia disebutkan namanya mengatakan layanan makan di tempat (dine in) berjalan hingga pukul 18.00 WIB. Dia mengatakan resto menerima pelanggan tak melebihi dari setengah kapasitas yang ada.

Diberitakan sebelumnya, restoran siap saji KFC di kawasan Senopati diberi sanksi karena dinilai telah melanggar ketentuan PSBB masa transisi soal kapasitas pengunjung yang makan di tempat (dine in).

“KFC baru buka. Kemarin siang, jelang Asar, rame. Protokol kesehatan nggak jalan. Cerita pemilik, hari itu hujan, baru buka, orang pada mau masuk. Katanya begitu,” ucap Camat Kebayoran Baru Tommy Fudihartono saat dihubungi, Sabtu (17/10).

“Di (aturan) Pergub kan kapasitas 50 persen,” ujarnya.

Tommy mendapat laporan dari masyarakat melalui Twitter adanya keramaian di lokasi tersebut. Kemudian, dia mengecek ke lokasi untuk memastikan. Setelah itu, Tommy dan Satpol PP Jakarta Selatan menyegel restoran tersebut. Dia meminta manajemen menutup KFC tersebut sementara selama 24 jam.

“Kita BAP, kita pasang stiker. Pertama kan disegel dulu, kalau melanggar, denda Rp 50 juta. 24 jam berarti nanti malam jam 9. Semalam jam 9 (disegel), ya nanti malam tutup sampai jam 9,” katanya.

(jbr/hri)

Terima kasih telah membaca artikel

Satpol PP Datangi KFC di Senopati yang Tetap Layani Pembeli Meski Disanksi