Shopee Affiliates Program

Satgas BLBI Kembali Kalah di Pengadilan, Kali Ini Lawan Trijono Gondokusumo

Jakarta

Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kembali kalah di pengadilan. Kali terkait penyitaan tanah di Lebak Bulus dari Trijono Gondokusumo.

Kasus bermula saat Satgas BLBI menyita tanah dari pemegang saham mayoritas PT Bank Putra Surya Perkasa itu. aitu, penyitaan terhadap tanah seluas 2.300 m2 yang terletak di Lebak Bulus RT. 006/RW. 01, Kelurahan Lebak Bulus, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan berdasarkan Sertifikat Hak Milik No 94/Kelurahan Lebak Bulus.

Tidak terima dengan penyitaan aset itu, Trijono Gondokusumo menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gayung bersambut. Pada 25 Januari 2023, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Trijono Gondokusumo. PTUN Jakarta menyatakan batal keputusan yang dikeluarkan Satgas BLBI Nomor S-387/KSB/2022 tertanggal 30 Mei 2022 Hal Tanggapan atas Proposal Penyelesaian Kewajiban Obligor Trijono Gondokusumo.


PTUN Jakarta juga memerintahkan Satgas BLBI untuk menerbitkan SK yang baru sesuai Akta Perjanjian Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham dan Pengakuan Utang (BBKU) PT Bank Putera Surya Perkasa Nomor 13 Tanggal 6 Oktober 2000 yang dihadapan notaris Martin Roestamy SH.

Atas putusan itu, Satgas BLBI lalu mengajukan banding. Apa dikata. Majelis banding bergeming.

“Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 289/G/2022/PTUN.JKT tanggal 25 Januari 2023 yang dimohonkan banding. Menghukum Pembanding/Tergugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 250 ribu,” ucap majelis PT TUN Jakarta yang dikutip detikcom dari websitenya, Selasa (23/5/2023).

Sebelumnya, Satgas BLBI dengan Ketua Dewan Pengarah Mahfud MD juga kalah melawan Irjanto Ongko soal penyitaan aset di Jalan Karang Asem Utara Blok C/6 Kav. No. 15 dan 16, RT. 008, RW. 002, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, yang dahulu bekas Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 1440, Gambar Situasi Nomor 2759/1996 tanggal 18 Juni 1996, NIB 09.04.02.06.00045, yang terletak di Jalan Karang Asem Utara Blok C/6 Kav. No. 15 dan 16, Desa/Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kotamadya Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, berikut bangunan yang berada di atasnya.

Juga sebidang tanah seluas 1.047 m2 berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 00554, Surat Ukur Nomor 00177/Kuningan Timur/2018, tanggal 30 Juli 2018, NIB 09020206.00128, dengan nama pemegang hak adalah Irjanto Ongko, yang terletak di Jalan Mega Kuningan Timur Blok C.6 Kav. No. 14, RT. 008, RW. 002, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, yang dahulu bekas Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 1554, Gambar Situasi Nomor 1079/1998 tanggal 23 Maret 1998, NIB 09.04.02.06.00128, yang terletak di Jalan Mega Kuningan Timur Blok C.6 Kav. No. 14, Desa Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kotamadya Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, berikut bangunan yang berada di atasnya.

Satgas BLBI kalah melawan Irjanto Ongko di tingkat pertama dan banding. Kini masih dalam tahap kasasi.

Di Bogor, Satgas BLBI juga kalah melawan PT Bogor Raya Development terkait penyitaan lapangan golf dan real estate. Satgas BLBI kalah di tingkat pertama dan banding. Saat ini sedang mengajukan PK.

(asp/zap)

Terima kasih telah membaca artikel

Satgas BLBI Kembali Kalah di Pengadilan, Kali Ini Lawan Trijono Gondokusumo