Saran agar Tentara Isi Jabatan Anyar di Korps Adhyaksa

Jakarta

Kursi jabatan baru tersedia bagi jaksa. Nama posisi anyar itu Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, yang belakangan disuarakan untuk dijabat unsur tentara.

Jabatan eselon I itu memang belum diisi siapapun sebab Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru meneken aturannya melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Sebelumnya seorang Jaksa Agung yang memimpin Kejaksaan Agung (Kejagung) dibantu Wakil Jaksa Agung serta 6 orang Jaksa Agung Muda dan seorang Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan atau Kabadiklat.

Keenam Jaksa Agung Muda itu antara lain:
1. Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan atau Jambin
2. Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen atau Jamintel
3. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum atau Jampidum
4. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus
5. Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara atau Jamdatun
6. Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan atau Jamwas

Kini jabatan baru Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer atau bisa disingkat Jampidmil masih kosong. Berkaitan dengan Jampidmil ini sebenarnya sudah dibahas Kejagung dan lembaga terkait sejak Juni 2020.

Dalam rapat bersama dengan Komisi III DPR pada Selasa, 26 Januari lalu, anggota Komisi III DPR Arsul Sani sempat menanyakan perihal itu. Arsul mengungkap alasan pentingnya pembentukan Jampidmil dengan menyebut ada 12.007 perkara di bidang militer sejak 20115-2019.

“Nah pembentukan Jampidmil ini program penguatan kelembagaan Kejagung. Saya melihat realitas perkara pidana yang melibatkan subjek hukum militer TNI AD, AU, AL, sejak 2015-2019 berjumlah 12.007 perkara, jadi memang kemudian keberadaan Jampidmil ini menjadi sangat penting, yang ingin kami tanyakan bagaimana progres pembentukan Jampidmil ini,” kata Arsul.

Menjawab pertanyaan itu, Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menyebut progres pembentukan itu sudah sampai di Kemensetneg. Dia mengatakan tinggal menunggu tanda tangan Presiden Jokowi.

Jampidmil progres-nya sampai kemarin semua sudah tanda tangan, sudah paraf. Nanti prosesnya, sekarang sudah di Mensesneg tinggal nanti Presiden untuk menandatanganinya,” ujar Burhanuddin.

Lantas beberapa pekan lalu Jokowi merealisasikannya. Seperti apa isi Perpres itu?

Terima kasih telah membaca artikel

Saran agar Tentara Isi Jabatan Anyar di Korps Adhyaksa