Shopee Affiliates Program

Saksi Ungkap Siasat Eks Pejabat Ditjen Pajak Rekayasa Pajak PT Jhonlin

Jakarta

Mantan tim pemeriksa pajak Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Yulmanizar mengungkapkan siasat sejumlah mantan pejabat Ditjen Pajak merekayasa pajak PT Jhonlin Baratama tahun 2016-2017. Seperti apa?

Awalnya, Yulmanizar mengatakan tim pemeriksa menemukan potensi pajak tahun 2016 sebesar Rp 6.608.976.659 dan tahun pajak 2017 sebesar Rp 19.049.387.750,00. Setelah melakukan pemeriksaan, konsultan pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo meminta tim pemeriksa pajak merekayasa tahun pajak 2016-2017 PT Jhonlin Baratama menjadi Rp 10 miliar.

Namun, kata Yulmanizar, permintaan itu tidak cuma-cuma. Agus menjanjikan fee sebesar Rp 50 miliar untuk seluruh tim pemeriksa pajak.

“Saat itu disampaikan, akan disampaikan dulu ke pimpinan Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani,” kata Yulmanizar saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Selasa (22/2/2022).

Yulmanizar mengatakan saat itu Angin Pryitno dan Dadan Ramdani menyetujui itu. Yulmanizar mengaku perannya adalah menemui pihak PT Jhonlin untuk menagih realisasi fee.

“Saya yang ditugaskan, saya hubungi ke Agus ketemu dulu di sekitar SCBD, kadang di kantor, paling banyak SCBD dan coffe shop,” katanya.

Yulmanizar mengatakan pada 2019 Agus menyerahkan uang ke Angin dan Dadan melalui Yulmanizar senilai SGD 3,5 juta atau setara Rp 35 miliar. Dari jumlah itu, Angin dan Dadan menerima total SGD 1,75 juta

Sisanya SGD 1,75 juta dibagi rata untuk setiap tim pemeriksa yaitu Yulmanizar, Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, dan Febrian.

“SGD 1,75 untuk Angin dan Dadan, kalian berempat berapa?” tanya jaksa.

“Sekitar SGD 437 ribu, sekitar Rp 4 miliar per orang,” jawab Yulmanizar.

Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:

Terima kasih telah membaca artikel

Saksi Ungkap Siasat Eks Pejabat Ditjen Pajak Rekayasa Pajak PT Jhonlin