Shopee Affiliates Program

Saksi Ungkap Anak Buah Juliari Simpan Fee Bansos di Safe Deposit Box Bank

Jakarta

Komisaris PT Rajawali Parama Indonesia (PT RPI), Daning Saraswati, mengungkapkan cara terdakwa bansos Corona, Matheus Joko Santoso, menyimpan fee bansos Corona yang dia pungut dari vendor bansos. Daning mengatakan Joko memiliki dua tempat penyimpanan, yaitu koper dan safe deposit box (SDB).

“(Selain koper) ada SDB save deposit box, atas nama saya di Bank BRI, dibuka September 2020, saya diminta Pak Matheus Joko Santoso membuka SDB,” ujar Daning di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (2/6/2021).

Daning mengatakan tujuan menyimpan uang di save deposit box itu agar Joko tidak selalu menyimpan di koper. Sebab, berisiko karena Joko selalu pulang malam hari.

“BAP Saudara, Matheus Joko Santoso minta saya buka SDB di Bank BRI dengan tujuan menyimpan uang fee, di mana setahu saya Matheus Joko Santoso sering bawa koper ke rumah saya, sehingga takut membawa uang tersebut karena Matheus Joko berangkat pergi pulang malam. Ini takut apa?” tanya jaksa.

“Takut karena itu rumah sewaan. Bukan takut ada OTT atau apa,” kata Daning.

Daning menyebut saat dibuka uang safe deposit box itu berisi Rp 1,8 miliar. Namun, saat ini save deposit box itu sudah kosong karena isinya sudah diambil.

Daning Bantah Ada Hubungan dengan Joko

Dalam sidang bansos Corona sebelumnya, ada saksi bernama Harry Van Sidabukke, yang juga terpidana kasus bansos, mengatakan di sidang Juliari bahwa Daning adalah istri Matheus Joko Santoso. Daning membantah itu.

“Kalau kenal (Daning) bisa dibilang kenal ya, tapi nggak dekat. Perkenalan dengan Daning Saraswati pertama kali dikenalkan Pak Joko (Matheus Joko Santoso) pada saat Mbak Daning itu ada di Kemensos ada di ruangannya Pak Joko,” kata Harry saat bersaksi, Senin (24/5).

“Waktu itu dia (Joko) bilang, ‘Ya ini bojoku‘, ini istriku dia bilang,” ucap Harry sambil menirukan ucapan Joko saat itu.

Dalam sidang ini, jaksa mengonfirmasi kedekatan Daning dan Joko. Daning menegaskan dia tidak ada ikatan suami istri dengan Joko.

“Saya teman dekat, tidak ada ikatan pernikahan,” tegas Daning.

Dalam sidang ini Adi Wahyono dan Mathus Joko Santoso duduk sebagai terdakwa. Keduanya didakwa bersama Juliari Peter Batubara, Juliari menerima uang suap Rp 32,4 miliar berkaitan dengan pengadaan bansos berupa sembako dalam rangka penanganan virus Corona atau COVID-19 di Kementerian Sosial. Uang suap yang diterima Juliari adalah uang fee bansos yang dikumpulkan Adi yang saat itu menjadi KPA bansos dan Joko menjadi PPK bansos Corona.

(zap/dwia)

Terima kasih telah membaca artikel

Saksi Ungkap Anak Buah Juliari Simpan Fee Bansos di Safe Deposit Box Bank