Saksi dari Ditjen Imigrasi Ungkap Pinangki 23 Kali Melintas ke Malaysia

Jakarta

Jaksa penuntut umum menghadirkan saksi di persidangan lanjutan Pinangki Sirna Malasari. Saksi yang dihadirkan adalah petugas dari Ditjen Imigrasi mengungkap rekaman pelintasan Pinangki ke Kuala Lumpur, Malaysia.

Saksi itu adalah Danang Sukmawan sebagai Kasi Pengelolaan Data dan Pelaporan Perlintasan pada Subdit Pengelolaan Data dan Pelaopran Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian Ditjen Kemenkum HAM.

Saksi kedua adalah Usin yang merupakan Kasi Tempat Pemeriksaan Imigrasi Udara pada Subdit Tempat Pemeriksaan Imigrasi Udara pada Subdit Tempat Pemeriksaan Imigrasi Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian Ditjen Kemenkum HAM.

Awalnya, saksi Danang Sukmawan dikonfirmasi terkait data pelintasan warga negara Indonesia yang tercatat di Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM). Danang kemudian mengungkapkan data Pinangki yang tecatat di database itu, dari situ dia menyebut Pinangki 23 kali tercatat melintas keluar masuk luar negeri.

Pelintasan itu tercatat dalam periode Oktober 2019 sampai dengan Januari 2020. Danang mengungkapkan Imigrasi juga mencatat rekam pelintasan Anita Kolopaking, Rahmat dan Andi Irfan Jaya.

“Pinangki di data perlintasan berapa kali di imgrasi?” tanya jaksa dalam sidang di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (2/11/2020).

“23 kali,” sebut Danang.

Selanjutnya, soal apakah Pinangki tak hanya ke Singapura dan Malaysia atau tidak:

Terima kasih telah membaca artikel

Saksi dari Ditjen Imigrasi Ungkap Pinangki 23 Kali Melintas ke Malaysia