Sahroni Dicecar Soal Klaim Sudah Kembalikan Duit Rp 800 Juta dari SYL

Jakarta

Bendahara umum (Bendum) Partai NasDem, Ahmad Sahroni, telah diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). KPK mencecar Sahroni soal aliran uang korupsi ke Partai NasDem.

“Ahmad Sahroni (Anggota DPR RI), saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain dugaan adanya aliran uang dari tersangka SYL untuk kepentingan partai, di mana tersangka dimaksud adalah salah satu kadernya,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (25/3/2024).

Ali mengatakan penyidik juga mencecar Sahroni soal uang Rp 800 juta dari SYL. Ali menyebut dari pengakuan Sahroni, uang itu sudah dikembalikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Tim penyidik juga mendalami adanya pengembalian uang melalui saksi sebesar Rp 800-an juta,” kata Ali.

Sahroni telah diperiksa pada Jumat, 22 Maret 2024 lalu. Usai diperiksa, Sahroni mengatakan penyidik KPK menyarankan NasDem mengembalikan Rp 40 juta yang diberikan SYL.


ADVERTISEMENT

“Ada Rp 40 juta yang perlu dikonfirmasi dan penyidik sudah menyarankan untuk pengembalian hari ini untuk segera ditransfer ke virtual account,” kata Sahroni setelah diperiksa di gedung KPK, Kuningan Jakarta Selatan, Jumat (22/3).

Dia mengatakan NasDem juga menerima Rp 820 juta dari SYL. Namun, katanya, duit itu sudah dikembalikan ke KPK lebih dulu.

“Sudah, sudah (dikembalikan), Rp 820 juta,” ucapnya. Dia tak menjelaskan detail kapan uang itu dikembalikan.

Dalam kasus ini, SYL dijerat KPK sebagai tersangka dalam tiga perkara, yaitu dugaan tindak pidana pemerasan, gratifikasi, dan TPPU. Dua perkara awal, yaitu pemerasan dan gratifikasi, sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta dan masih berproses.

Total gratifikasi yang diterima SYL dengan memeras anak buahnya sebesar Rp 44,5 miliar. Uang itu diduga didapat SYL selama menjabat Menteri Pertanian pada 2020-2023.

Jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan mengatakan SYL juga meminta jatah 20 persen dari anggaran di setiap sekretariat dan direktorat di Kementan RI. SYL disebut menyampaikan kepada para pejabat eselon I Kementan bahwa jabatan mereka akan dalam bahaya jika tak mengikuti perintah tersebut.

(whn/dnu)

Terima kasih telah membaca artikel

Sahroni Dicecar Soal Klaim Sudah Kembalikan Duit Rp 800 Juta dari SYL