Rusia: Perintah Pengadilan Internasional Tangkap Putin Tak Ada Artinya!

Rusia: Perintah Pengadilan Internasional Tangkap Putin Tak Ada Artinya!

Jakarta

Rusia menolak Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) yang menerbitkan surat penangkapan terhadap Presiden Vladimir Putin. Rusia menyebut keputusan Pengadilan Kriminal Internasional itu tak ada artinya.

“Keputusan Pengadilan Kriminal Internasional tidak ada artinya bagi negara kami, termasuk dari sudut pandang hukum,” kata juru bicara Kementerian Luar Negeri Rusia Maria Zakharova dilansir AFP, Jumat (17/3/2023).

Zakharova sendiri tak menyebut Putin saat menanggapi putusan ICC itu. Dia yakin perintah itu akan batal demi hukum.


“Kemungkinan ‘resep’ untuk penangkapan yang datang dari pengadilan internasional akan batal secara hukum sejauh yang kami ketahui,” tambahnya tanpa menyebut nama Putin.

Dilansir BBC, Jumat (17/3), ICC menuduh Putin bertanggung jawab atas kejahatan perang. ICC menilai kejahatan itu termasuk deportasi anak-anak secara tidak sah dari Ukraina ke Rusia.

ICC menyatakan Kejahatan itu dilakukan di Ukraina sejak 24 Februari 2022–ketika Rusia meluncurkan invasi besar-besaran. Moskow telah membantah tuduhan kejahatan perang selama invasi.

Jaksa Agung Ukraina pun memuji keputusan Pengadilan Kriminal Internasional yang menerbitkan surat perintah penangkapan Putin. Dia mengatakan dunia memahami bahwa rezim Putin adalah kriminal.

“Dunia menerima sinyal bahwa rezim Rusia adalah kriminal dan kepemimpinan serta antek-anteknya akan dimintai pertanggungjawaban,” kata Jaksa Agung Ukraina Andriy Kostin.

“Ini adalah keputusan bersejarah bagi Ukraina dan seluruh sistem hukum internasional,” ujarnya.

(rfs/haf)

Terima kasih telah membaca artikel

Rusia: Perintah Pengadilan Internasional Tangkap Putin Tak Ada Artinya!