Shopee Affiliates Program

Rusak Kerukunan Umat Agama Bikin Yahya Waloni Divonis 5 Bulan Penjara

Jakarta

Hakim memutuskan Yahya Waloni diyakini melakukan tindakan pidana terkait ujaran kebencian SARA. Atas perbuatannya Yahya Waloni divonis 5 bulan penjara.

Yahya Waloni disebut terbukti bersalah melanggar Pasal 45a ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Mengadili menyatakan Terdakwa Muhammad Yahya Waloni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan di kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama,” kata jaksa Ketua Majelis Hakim, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (11/1/2022).

Selain divonis hukuman 5 bulan penjara, Yahya Waloni juga didenda Rp 50 juta, dan subsider 1 bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Yahya Waloni dengan pidana penjara selama 5 bulan dikurangi, denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” katanya.

Merusak Kerukunan

Hakim menuturkan alasan pemberat dan meringankan dalam putusan Yahya Waloni. Salah satunya Yahya Waloni telah menyesali perbuatannya dan meminta maaf.

“Keadaan yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa menyatakan permohonan maafnya, terdakwa memiliki tanggungan keluarga,” kata ketua majelis hakim Hariyadi.

Selain itu, hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa dinilai dapat merusak kerukunan antar-umat agama.

Vonis ini diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Yahya Waloni dituntut hukuman 7 bulan penjara, dan denda Rp 50 juta, dan subsider 1 bulan.

Simak halaman selanjutnya

Terima kasih telah membaca artikel

Rusak Kerukunan Umat Agama Bikin Yahya Waloni Divonis 5 Bulan Penjara