Shopee Affiliates Program

Rumah Bupati Probolinggo yang Disita Disewa Orang, KPK: Titip Dirawat

Jakarta

KPK melalukan penyitaan aset milik Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari (PTS) di kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Salah satu rumah yang disita KPK ternyata sedang disewa orang.

“Tim penyidik sudah koordinasi dengan penghuni bangunan yang disita dimaksud. Untuk sementara ini, benar barang bukti tersebut titipkan dengan berita acara penitipan kepada penghuni rumah untuk menempati dan merawatnya,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (22/2/2022).

Ali tidak merinci alamat rumah yang disita tersebut. KPK telah menyita sejumlah aset milik Puput Tantriana senilai Rp 7 miliar. Di antaranya:

– Tanah dan bangunan di Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kabupaten Probolinggo
– 3 bidang tanah di Desa Karangren, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo
– 1 bidang tanah yang berlokasi di Kelurahan/Desa Alaskandang, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo
– 1 bidang tanah yang berlokasi di Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.

Selanjutnya, Ali menyebut penghuni rumah tersebut telah memahami tindakan KPK ini. Rumah tersebut tentu tetap dilakukan penyitaan guna berjalannya proses hukum.

“Mereka dapat memahami bahwa saat ini tanah bangunan dimaksud telah dilakukan penyitaan sebagai bagian proses hukum terkait dugaan TPPU dengan tersangka PTS dkk,” katanya.

Diketahui, Puput Tantriana dan suaminya Hasan Aminuddin juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU), selain perkara jual-beli jabatan. Sementara, Puput dan Hasan, selaku mantan anggota DPR, akan segera disidang di kasus jual-beli jabatan.

KPK menetapkan 22 orang sebagai tersangka suap berkaitan dengan jual-beli jabatan kepala desa atau kades di Kabupaten Probolinggo. Para tersangka itu termasuk Puput Tantriana Sari beserta suaminya, Hasan Aminuddin.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Terima kasih telah membaca artikel

Rumah Bupati Probolinggo yang Disita Disewa Orang, KPK: Titip Dirawat