Rombongan Supermoto Masuk Tol Kelapa Gading-Pulo Gebang, Segini Dendanya

Jakarta

Puluhan bikers supermoto nekat melintas di jalan Tol Kelapa Gading-Pulo Gebang, Jakarta. Pengendara sepeda motor yang melintas di jalan Tol bisa dikenakan denda karena melanggar aturan.

Peristiwa puluhan bikers melintas di Tol itu terekam kemudian viral di media sosial. Peristiwa disebut terjadi Sabtu (26/2) dini hari. Lalu berapa besaran dendanya bagi pelanggar?

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan larangan sepeda motor melintas di jalan tol tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2015 pasal 38 ayat 1. Dalam aturan tersebut diatur bahwa jalan Tol hanya diperuntukan bagi kendaraan roda empat atau lebih.

“Tertulis di situ, bahwa jalan tol diperuntukkan bagi pengendara yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih,” kata Sambodo dalam keterangannya, Senin (28/2).

Sambodo menuturkan di setiap jalan tol akan dipasangi sebuah rambu larangan bagi sepeda motor masuk ke jalan tol. Para pengendara motor tersebut dipastikan akan ditindak karena melanggar rambu lalu lintas.

“Biasanya di ujung jalan tol ada rambu sepeda motor dilarang masuk. Makanya pelanggarannya rambu,” ujarnya.

Pelanggaran rambu lalu lintas tertuang dalam pasal 287 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Adapun besaran denda yang dikenakan paling banyak Rp 500 ribu.

Berikut bunyi Pasal 287 ayat (1):

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).” Bunyi aturan tersebut.

(dek/dek)

Terima kasih telah membaca artikel

Rombongan Supermoto Masuk Tol Kelapa Gading-Pulo Gebang, Segini Dendanya