Rieke Diah PDIP Kritik Keras Tapera, Minta Dibatalkan Jika Tak Dibenahi

Jakarta

Anggota DPR Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Dia mendesak PP itu dibatalkan jika pemerintah tak segera membenahi penerapan regulasi tersebut.

Hal itu disampaikan Rieke saat interupsi dalam rapat paripurna DPR, Selasa (4/6/2024). Rieke mulanya menyoroti temuan BPK soal pengembalian dana Tapera ke pensiunan PNS belum terlaksana.

“Temuan BPK RI, pertama, terdapat 124.960 orang pensiunan peserta Tapera karena meninggal dan pensiun sampai triwulan ketiga 2021, belum menerima pengembalian dana Tapera sebesar Rp 567,5 M dengan rincian sebanyak 25.764 orang dari data BKN senilai Rp 91 M,” ujar Rieke.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rieke pun menyampaikan sejumlah rekomendasi atas Tapera yang menuai kritik. Dia meminta BPK agar mengaudit bank kustodian terkait dana Tapera.

“Meminta BPK RI melaui pimpinan DPR agar melakukan audit pemeriksaan dengan tujuan tertentu terkait bank kustodian yang telah disetujui oleh OJK,” ujar Rieke.


ADVERTISEMENT

Selanjutnya, Rieke meminta pemerintah segera membenahi Badan Pengelola (BP) Tapera. Dia meminta PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera dibatalkan sebelum dilakukan pembenahan.

“Mendesak pemerintah membenahi carut marut BP Tapera dan sebelum itu semua dibenahi, pimpinan izin, saya menyatakan mendukung untuk pembatalan dan penundaan Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2020 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat,” kata Rieke.

(fca/whn)

Terima kasih telah membaca artikel

Rieke Diah PDIP Kritik Keras Tapera, Minta Dibatalkan Jika Tak Dibenahi