Revitalisasi Asosiasi Dosen

Jakarta

Bagi sebagian masyarakat, profesi dosen dianggap sebagai suatu profesi yang menjanjikan secara finansial. Hal ini disebabkan dosen selain melaksanakan pengajaran di kampusnya dapat mencari pekerjaan sampingan di luar kampus. Fakta di lapangan menunjukkan hal yang berbeda. Survei yang dilakukan oleh beberapa orang akademisi berasal dari UGM, UI, dan Unram yang dilakukan pada April 2023 dengan responden sebanyak 1.196 menunjukkan bahwa hanya 27,3% responden yang memiliki pendapatan tetap per bulan di atas 5 juta per bulan. Bahkan 42,9% responden memiliki pendapatan tetap di bawah 3 juta per bulan.

Kondisi ini tentu miris; pendapatan yang diterima oleh dosen tidak seimbang dengan beban pekerjaan yang dilakukannya, bahkan masih lebih sejahtera buruh dibandingkan dengan dosen dari sisi pendapatan. Permasalahan mengenai pendapatan profesi dosen yang masih belum layak ini telah menjadi suatu kondisi akut di Indonesia.

Hal ini yang kemudian mendasari lahirnya kebijakan tunjangan profesi bagi dosen yang tercantum dalam UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Meskipun tunjangan guru dan dosen ini tidak mau dibunyikan secara eksplisit lagi dalam rancangan UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang ramai pada 2022 lalu, namun hal yang perlu diingat bahwa tunjangan profesi dosen pun baru bisa diurus minimal setelah 4 tahun bekerja dan persyaratan untuk mendapatkannya pun tidak mudah.

Peter Carey seorang Fellow Emeritus dari Trinity College Oxford menyebutkan bahwa salah satu hal yang mendasari mengapa Indonesia tidak pernah mampu memenangkan Hadiah Nobel adalah karena rendahnya pendapatan yang diterima oleh dosen. Kondisi ini menjadi faktor disinsentif utama para staf untuk melakukan riset dan publikasi.

Penghasilan yang rendah ini tidak sesuai dengan tuntutan profesi yang mengharuskan dosen untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang doktoral, mengikuti pelatihan sertifikasi kompetensi, sampai dengan presentasi pada berbagai konferensi internasional. Apabila kampus tempat dosen tersebut berasal tidak mau dan mampu membiayai, maka dosen bersangkutan harus membiayai berbagai tuntutan tersebut secara mandiri.

Memang, sebagian kecil dosen dapat memiliki penghasilan tambahan di luar pekerjaan utamanya. Namun kondisi ini sebenarnya merugikan mahasiswa, karena dosennya lebih sibuk di luar kampus yang menjanjikan pendapatan lebih banyak dibandingkan dengan pendapatan di dalam kampusnya. Selain itu, dosen pada akhirnya rela bermain politik kampus untuk mengejar jabatan struktural di kampus demi mendapatkan penghasilan dan fasilitas tambahan.

Selain kondisi pendapatan yang minim, lemahnya daya tawar dosen pun terlihat dari status kepegawaian di tempat bekerjanya. Dosen di perguruan tinggi negeri yang berstatus non PNS pun memiliki banyak permasalahan, salah satunya lagi-lagi terkait masalah kesejahteraan.

Dosen di perguruan tinggi swasta pun memiliki persoalan terkait status dosen tetap yayasan. Karena lemahnya daya tawar mereka di hadapan yayasan, maka para dosen sering dieksploitasi dan diberikan beban kerja yang lebih besar dibandingkan dengan kompensasinya. Kondisi ini yang kemudian mendasari pemikiran sebagian akademisi mengenai pentingnya serikat dosen yang berfungsi sebagai alat tawar kepada para pemangku kepentingan.

Asosiasi Dosen Indonesia sebagai salah satu organisasi profesi dosen yang telah berdiri selama 25 tahun sejak 2 Mei 1998 dalam salah satu visinya ialah untuk meningkatkan kesejahteraan para dosen di Indonesia. Salah satu hal yang berhasil dilakukan oleh Asosiasi Dosen Indonesia adalah dengan masuknya tunjangan profesi dosen sebesar satu kali gaji pokok di dalam UU No. 14 Tahun 2005.

Revitalisasi fungsi dan peran Asosiasi Dosen Indonesia dalam mengadvokasi kesejahteraan para dosen sangat diperlukan dalam memperjuangkan hak para dosen di Indonesia. Pemangku kebijakan pendidikan di Indonesia harus menjadikan Asosiasi Dosen Indonesia sebagai mitra kerja strategis dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

Prof. Dr. Mohammad Nur Rianto Al Arif Sekretaris Jenderal DPP Asosiasi Dosen Indonesia


(mmu/mmu)

Terima kasih telah membaca artikel

Revitalisasi Asosiasi Dosen