Reka Ulang Penusukan di Area Futsal Kalideres: Korban Sempat Lari ke Masjid

Jakarta –
Polisi menggelar rekonstruksi atau reka ulang adegan kasus tewasnya pemuda berinisial MMR (19) di lapangan futsal di Kalideres, Jakarta Barat (Jakbar). Dalam rekonstruksi ini terungkap MMR sempat lari ke masjid usai ditusuk pelaku, IA (23).
Dilihat detikcom, polisi mulai menggelar rekonstruksi kasus pada pukul 14.30 WIB. Ada 11 adegan rekonstruksi, dimulai saat pelaku IA (23) sedang berkumpul dengan teman-temannya sambil mengonsumsi minuman keras.
Dalam reka ulang adegan, korban diperagakan oleh pemeran pengganti dari jajaran Unit Jatanras Polres Metro Jakbar. Sementara, pelaku IA dihadirkan langsung.
“Dari hasil penyidikan kami pelaku mengonsumsi minuman keras sebelum melakukan tindak pidana, sebanyak 2 botol,” ujar Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat AKP Dimitri Mahendra seusai melakukan gelar perkara di halaman Polres Metro Jakbar, Selasa (25/5/2021).
Adegan kemudian beralih saat IA dimintai bantuan oleh salah seorang temannya terkait perselisihan yang terjadi di lapangan futsal. Dalam gelar rekonstruksi ini diperlihatkan IA mengambil celurit terlebih dahulu sebelum beranjak ke tempat kejadian perkara (TKP).
Saat di TKP, IA melihat dan mendatangi MMR. Korban yang melihat dirinya dihampiri lalu lari dan sempat terjatuh lantaran menabrak mobil yang terparkir di dekat lapangan futsal.
IA yang melihat MMR sedang terjatuh itu langsung menghujamkan celurit pada ke punggung korban. Adegan berikutnya memperlihatkan MMR lari ke masjid yang dekat lapangan futsal.
Selain itu, terungkap pula ada korban lain berinisial P yang dibacok IA dalam gelaran rekonstruksi perkara ini. P menangkis sabetan celurit IA menggunakan tangan kanannya.
“Pelaku melakukan tindak pidana yaitu melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia terhadap 1 orang (MMR) dan 1 orang lagi luka di bagian tangan (P),” ucap Dimitri.
Dimitri menjelaskan, pihaknya sudah merampungkan penyidikan. Selanjutnya, berkas perkara akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diproses lebih lanjut atau P-21.
“Sementara ini dari hasil peyidikan kami sudah cukup. Sedang kami tuangkan semua ke dalam berkas perkara untuk melengkapi berkas perkara ke JPU,” kata dia.
Diketahui, peristiwa ini terjadi pada Senin (19/4) lalu ketika kelompok korban dan pelaku bermain futsal. Saat keduanya bertanding, kelompok korban berhasil mengalahkan kelompok pelaku.
Sebelumnya, kedua pihak sudah sepakat soal pembayaran uang sewa futsal Rp 200 ribu. Kelompok korban meminta kelompok pelaku membayar uang sewa lapangan futsal secara penuh.
Namun permintaan itu ditolak kelompok pelaku yang merasa sebelumnya kedua pihak telah sepakat untuk membayar uang sewa futsal itu secara bersama-sama. Kejadian ini kemudian menimbulkan percekcokan.
Korban yang sempat pergi menggunakan sepeda motornya rupanya dikejar oleh pelaku. Pelaku kemudian menusuk korban dengan senjata tajam.
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit. Namun nyawa korban tidak tertolong.
(aud/aud)