
Racun Maut Kakak Ipar di Klaten, Suami Korban Minta Pelaku Dihukum Mati

Klaten –
Sarbini (43) kakak ipar penebar racun maut yang merenggut nyawa Hani Dwi Susanti (30) di Klaten dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Suami Hani, Sigit Nugroho (39), minta pelaku dihukum mati sesuai ancaman maksimal pasal tersebut.
“Ya dihukum mati,” kata Sigit saat ditemui detikcom di rumahnya, Jumat (5/11/2021).
Menurut Sigit, aksi pelaku itu merupakan percobaan membunuh semua keluarganya.
“Karena itu percobaan membunuh semua keluarga saya. Semua minuman dan susu anak diberi racun,” ujarnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Guruh Bagus Eddy Suryana mengatakan, penyidik telah memeriksa tujuh orang saksi dalam kasus tersebut, di antaranya adalah pelapor atau suami korban.
“Sudah tujuh orang saksi yang kami periksa. Termasuk pelapor dalam kasus itu,” kata Guruh saat dihubungi, hari ini.
Guruh menjelaskan proses penyidikan kasus pembunuhan tersebut masih berjalan. Tujuh saksi yang diperiksa termasuk warga sekitar yang menolong korban usai minum air beracun.
“Iya termasuk warga yang menolong saat kejadian. Keluarga tersangka tidak termasuk yang diminta keterangan,” ujarnya.
Sampai saat ini belum ada tersangka baru dalam kasus racun maut kakak ipar itu. Pelaku kini masih diperiksa intensif.
“Tidak ada pemeriksaan kejiwaan pelaku, cuma didampingi penasihat hukum. Untuk tersangka baru tidak ada dan kita masih menunggu hasil laboratorium forensik,” imbuh Guruh.
Diberitakan sebelumnya, Sarbini (43) kakak ipar penebar racun maut yang merenggut nyawa Hani Dwi Susanti (30) dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Warga Desa Taji, Klaten, Jawa Tengah, itu pun terancam hukuman mati.
Selengkapnya di halaman selanjutnya…
Racun Maut Kakak Ipar di Klaten, Suami Korban Minta Pelaku Dihukum Mati
