Putri Kandung Wajib Lapor Usai Dipolisikan Ayah yang Anggota DPRD Ciamis

Ciamis –
Anggota DPRD Ciamis SYN melaporkan putri kandungnya GM ke Polda Jabar. Pemicunya gara-gara unggahan status GM di media sosial. GM kini dikenakan wajib lapor setiap Senin dan Kamis ke Polda Jabar.
GM telah diberi surat dari Polda Jabar untuk melakukan wajib lapor di Ditreskrimsus. Bambang Lesmana, kuasa hukum GM, mempertanyakan wajib lapor tersebut karena saat ini GM masih menjalani proses penyelidikan dan belum ditetapkan tersangka.
“Seharusnya sesuai aturan hukumnya, wajib lapor itu setelah ada tersangka. Bukan pada saat penyelidikan. GM memenuhi panggilan polisi, dalam surat undangan akan dimintai keterangan. Undangannya klarifikasi, namun setelah itu ada surat wajib lapor,” ujar Bambang.
Menurut Bambang, GM telah memenuhi undangan pertama, tapi saat itu belum didampingi oleh kuasa hukum. Kemudian pada undangan kedua Senin (10/8/2020), baru didampingi oleh kuasa hukum.
“GM memberikan kuasa ke saya, saat pemanggilan kedua saya dampingi. Lalu saya menanyakan ke penyidik apa masalahnya, ini kan baru penyelidikan, klarifikasi tapi wajib lapor,” tutur Bambang.
Bambang menegaskan tidak akan menghalang-halangi penyelidikan. Pihaknya akan bersikap kooperatif bola penegakan hukum sesuai dengan aturan hukum.
“Hukum boleh ditegakkan oleh pihak yang menggunakan aturan hukum. Dengan adanya wajib lapor, baru penyelidikan tapi sudah wajib lapor, saya tanya aturannya seperti itu atau tidak,” kata Bambang.