Putra Joe Biden Divonis Bersalah Atas 3 Dakwaan Kasus Kepemilikan Senpi

Jakarta

Juri federal memvonis Hunter Biden atas ketiga dakwaan kasus kepemilikan senjata api ilegal. Juri menyatakan bahwa Putra Presiden Amerika Serikat Joe Biden itu melanggar undang-undang yang dimaksudkan untuk mencegah pecandu narkoba memiliki senjata api.

Dilansir CNN dan Reuters, Rabu (12/6/2024), hukuman tersebut menandai pertama kalinya anak seorang presiden yang sedang menjabat atau anggota keluarga dekat presiden dinyatakan bersalah melakukan kejahatan, meskipun kejahatannya sudah ada sebelum masa jabatan Joe Biden sebagai presiden.

Hunter Biden terancam 25 tahun penjara dan denda hingga $750.000, meskipun ia kemungkinan akan menerima hukuman yang jauh lebih sedikit dari jumlah maksimal sebagai pelanggar pertama kali.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, Putra Presiden Joe Biden yang berusia 54 tahun itu dihukum atas ketiga tuduhan kejahatan yang berasal dari pembelian pistol pada tahun 2018 saat dia kecanduan narkoba.

Keputusan tersebut diambil saat ayahnya mencalonkan diri untuk dipilih kembali dan pada hari ketika presiden dari Partai Demokrat itu dijadwalkan memberikan pidato di Washington mengenai kekerasan bersenjata.


ADVERTISEMENT

Respons Joe Biden

Presiden Joe Biden lantas menyatakan “cinta dan dukungannya” kepada putranya dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan oleh Gedung Putih setelah berakhirnya persidangan yang diadakan di kampung halaman Biden di Wilmington, Delaware.

“Saya Presiden, tapi saya juga seorang Ayah,” kata Biden. “Jill dan aku mencintai putra kami, dan kami sangat bangga dengan sosoknya saat ini.”

“Begitu banyak keluarga yang orang-orang tercintanya berjuang melawan kecanduan memahami perasaan bangga melihat seseorang yang Anda cintai keluar dari sisi lain dan menjadi begitu kuat dan tangguh dalam pemulihan,” katanya.

“Saya akan menerima hasil dari kasus ini dan akan terus menghormati proses peradilan saat Hunter mempertimbangkan banding,” tambah Biden.

Juri yang beranggotakan 12 orang berunding selama sekitar tiga jam selama dua hari sebelum mengambil keputusan.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Terima kasih telah membaca artikel

Putra Joe Biden Divonis Bersalah Atas 3 Dakwaan Kasus Kepemilikan Senpi