Puskapsi Soroti Pemerintah-DPR soal Partisipasi Publik Bahas RUU

Jakarta –
Pusat Kajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Universitas Jember menilai tahun 2020 menjadi catatan serius dalam proses legislasi sebagai refleksi hukum 2020. Pemerintah dan DPR dinilai mengabaikan partisipasi publik dalam ikut membahas berbagai RUU.
“Hal yang menjadi catatan evaluasi adalah proses pembentukan Undang- Undang yang dilakukan DPR bersama Pemerintah kurang transparan dan minim partisipasi publik. Indikasi tersebut dibuktikan dengan sulitnya publik memperoleh dokumen baik Naskah Akademik, draft RUU, dan dokumen hasil rapat pembahasan,” kata peneliti Puskapsi, Fahmi Ramadhan Firdaus kepada wartawan, Kamis (31/12/2020).
Per Desember 2020, dari 37 RUU dalam Prolegnas Prioritas 2020, hanya 3 RUU yang disetujui menjadi undang-undang. Yaitu:
1. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara
2. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai
3. RUU tentang Cipta Lapangan Kerja (Omnibus Law)
“Kondisi Pandemi Covid-19 yang membatasi mobilisasi dan pertemuan yang menimbulkan keramaian belum mampu diatasi oleh Pembentuk Undang- Undang untuk menyusun mekanisme partisipasi publik dalam Pembentukan Undang-Undang yang efektif di tengah Pandemis. Akan tetapi menurut pandangan kami hal tersebut tidak dapat dijadikan sebagai alasan para pembentuk undang-undang untuk menjadikan sebagai alasan pembenar dan pemaaf dalam proses pembentukan undang-undang tersebut,” papar Fahmi.
Menurut Puskapsi, partisipasi publik pada dasarnya juga merupakan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sehingga diperlukan sebagai kekuatan penyeimbang. Khususnya untuk mengawasi ‘blind spot’ dalam proses pembentukan undang-undang.
“Sebab akan banyak kepentingan politik yang akan mempengaruhi tujuan pembentukan undang-undang yang awalnya ditujukan untuk kebaikan dan kemanfaatan masyarakat itu sendiri, karena sejatinya undang-undang itu diciptakan dari, oleh dan untuk masyarakat,” beber Fahmi.
Catatan kedua adalah Pemerintah dirasa kurang mengantisipasi pencegahan penularan Covid-19, khususnya dari kesiapan produk hukum. Kasus pertama di Indonesia pada awal Maret 2020 membuat Pemerintah baru bergegas menyiapkan segala hal untuk penanganan Covid-19.
“Namun yang menjadi catatan mengenai fokus kebijakan Pemerintah yang lebih mengedepankan aspek ekonomi daripada aspek kesehatan,” ujar Fahmi.
Evaluasi berikutnya, masih kata Fahmi, mengenai tumpeng tindih penanganan Covid-19 antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang kurang terkoordinasi di awal-awal Pandemi. Terkadang kebijakan di daerah tidak sinkron dengan kebijakan pusat terkait dengan penanganan pandemi tersebut.
“Sehingga penanganan yang dilakukan terkadang tidak dilakukan sesuai dengan kebijakan yang tentunya telah ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk menekan penyebaran dan penularan virus tersebut,” pungkas Fahmi.
(asp/knv)