Pukat UGM Yakin Tak Ada Pelanggaran soal KPK Sita Ponsel Hasto

Jakarta

Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, melaporkan penyidik KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK usai ponsel (handphone/HP) milik Hasto disita. Pusat Kajian Antikorupsi Indonesia (Pukat) UGM yakin bahwa penyitaan itu tak melanggar kode etik.

“Itu hak bersangkutan, tapi kalau memang merasa ada pelanggaran kode etik oleh penyidik KPK atau pejabat KPK lainnya bisa melaporkan ke Dewas,” kata Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).

“Biar nanti Dewas yang menindaklanjuti apakah laporan tersebut memang benar atau tidak. Dan kalau saya katakan saya melihat proses pemeriksaan terhadap Hasto itu tidak ada pelanggaran kode etik,” tambahnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zaenur menyebut berdasarkan peraturan yang berlaku, penyitaan tak hanya bisa dilakukan kepada tersangka maupun saksi. Dia mengatakan penyitaan sebuah barang pasti dilakukan karena berkaitan dengan kejahatan.

“Soal penyitaan di KUHAP maupun UU KPK itu tidak disebutkan dari siapa sebuah benda itu bisa disita, apakah hanya boleh dari tersangka atau boleh dari saksi atau pihak lain. Sehingga saya melihat tidak ada ketentuan yang dilanggar ketika menyita sebuah benda itu dari siapapun selama benda itu yang pertama adalah hasil kejahatan, kedua digunakan melakukan kejahatan atau ketiga berhubungan langsung dengan kejahatan,” ujarnya.


ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Zaenur mengatakan HP milih Hasto diduga kuat oleh penyidik berkaitan dengan kasus buron Harun Masiku.

“Ketika disita, tentu penyidik KPK memiliki dugaan terhadap barang yang disita tersebut, ada hubungannya dengan kejahatan yang terjadi. Mungkin ketika barang itu adalah sebuah handphone, penyidik KPK ingin tahu isi handphone tersebut dan itu memang dimungkinkan dalam KUHAP,” katanya.

Staf Hasto Lapor ke Dewas

Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, melaporkan penyidik KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Laporan itu terkait penyitaan HP Hasto.

“Telah menerima surat pengaduan kami. Tertanggal 11 Juni 2024,” kata pengacara pengacara Kusnadi, Ronny Talapessy, di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (11/6).

“Prinsipnya adalah kami semua menghendaki supremasi hukum. Pada saat yang sama, kami ingin supremasi hukum seperti KPK semakin profesional,” tambahnya.

Ronny mengatakan pihaknya melapor ke Dewas KPK karena menilai penyitaan yang dilakukan oleh penyidik KPK tidak benar. Dia juga membawa sejumlah alat bukti, yaitu tangkapan layar ketika pemeriksaan Hasto kemarin.

“Kita punya alat buktinya. Jadi kita punya, teman-teman, ini ketika kita dari kuasa hukum, kuasa hukum sedang mengadakan doorstop bersama rekan-rekan media. Ini ada urutannya, videonya lengkap, kami bawa flashdisk ini,” sebutnya.

(azh/dnu)

Terima kasih telah membaca artikel

Pukat UGM Yakin Tak Ada Pelanggaran soal KPK Sita Ponsel Hasto