PTUN DKI Menangkan Tommy Soeharto Ketum Berkarya, Muchdi PR Bakal Banding

Jakarta –
PTUN DKI Jakarta memenangkan gugatan Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto sebagai Ketum Partai Berkarya. Merespons hal tersebut, Partai Berkarya pimpinan Muchdi PR bakal mengajukan banding.
“Dengan dikabulkannya gugatan penggugat atas 2 (dua) SK Kemenkumham RI tersebut, maka kami akan tetap menempuh jalur hukum dengan mengajukan upaya banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut,” ujar Muchdi PR dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (18/2/2021).
Untuk diketahui, kepengurusan Partai Berkarya yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) adalah kepengurusan Muchdi PR dengan Badarudin Andi Picunang sebagai Sekjen Partai Berkarya.
“Proses-proses yang dijalani mulai dari persiapan Musyawarah Nasional Luar Biasa (MUNASLUB) hingga pelaksanaannya tanggal 10-12 Juli 2020 telah dilakukan dengan bersandar pada aturan main organisasi yaitu Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Berkarya dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan diajukan kepada Kementerian Hukum dan HAM RI hingga terbitnya SK tersebut di atas,” ujar Muchdi PR.
Muchdi PR berpesan kepada seluruh kader Partai Berkarya hingga tingkat daerah tetap solid. Ia meminta kader menunggu putusan pengadilan sampai dinyatakan inkrah.
“Berdasarkan hal di atas, kami menyampaikan kepada seluruh kader dan pengurus di semua tingkatan agar tetap solid, berjalan seperti biasa sampai ada putusan inkracht atau putusan yang berkekuatan hukum tetap dan SK Kemenkumham Nomor 16 dan 17 tanggal 30 Juli 2020 di atas tetap berlaku dan sah sampai dengan proses hukum selesai,” kata Muchdi PR.
Apa pertimbangan majelis hakim memenangkan gugatan Tommy Soeharto? Simak di halaman berikutnya…