PT KAI: 17 Kecelakaan Terjadi di Perlintasan KA Jakarta Sejak Januari-September

Jakarta –
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta mencatat sejak Januari hingga September 2020 terjadi 17 kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api. PT KAI Daop 1 Jakarta meminta masyarakat menaati rambu-rambu yang ada di pelintasan kereta api.
“PT KAI Daop 1 Jakarta mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api,” kata Executive Vice President PT KAI Daop 1 Jakarta, Eko Purwanto dalam keterangan tertulis, Rabu (14/10/2020).
Eko mengatakan dari 17 kecelakaan itu 4 orang meninggal dunia, 6 orang luka berat, dan luka ringan sebanyak 10 orang. Untuk itu, Eko mengatakan pihak melakukan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat agar mematuhi rambu-rambu di perlintasan sebidang di wilayah Jakarta. Sosialisasi itu dilakukan di tiga titik yakni JPL 17 Kemayoran, JPL 14 Bukit Duri dan JPL 11 Jalan Industri.
Dalam kegiatan sosialisasi itu, PT KAI Daop 1 Jakarta mengajak intansi keamanan hingga pecinta Kereta Api. Kegiatan ini diisi dengan pembagian sticker dan masker, pembentangan spanduk dan poster berisi himbauan, serta aksi teatrikal korban kecelakaan di pelintasan sebidang.
Ia menyebut kecelakaan di perlintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan tapi juga dapat merugikan KAI. Sebab, menurutnya, kecelakaan di perlintasan sebidang bisa membuat perjalanan KA lain terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di perlintasan sebidang.
“Perjalanan kereta api lebih diutamakan karena jika terjadi kecelakaan dampak dan kerugian yang ditimbulkan dapat lebih besar, sehingga pengguna jalan yang harus mendahulukan jalannya KA. Maka dari itu pintu perlintasan utamanya difungsikan untuk mengamankan perjalanan KA,” ujarnya.
Eko mengatakan PT KAI juga terus melakukan koordinasi bersama DJKA Kemenhub dan Pemda setempat terkait penutupan sejumlah pelintasan sebidang. Menurutnya, pemerintah daerah juga secara bertahap membangun fasilitas flyover ataupun underpass sejumlah titik untuk meminimalisir kecelakaan lalulintas di pelintasan sebidang.
Ia mengatakan total pelintasan sebidang di wilayah Daop 1 Jakarta sebanyak 452, yang terbagi menjadi pelintasan sebidang resmi 244 dan liar 208. Sedangkan untuk pelintasan tidak sebidang yang telah difasilitasi flyover dan underpass sebanyak 59 titik.
Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Adapun dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:
a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain;
b. Mendahulukan kereta api; dan
c. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
(ibh/ibh)