Prosedur Urus Akta Kelahiran dan Persyaratan Dokumennya

Daftar Isi
Jakarta –
Akta kelahiran penting bagi setiap anak karena merupakan bentuk perlindungan negara. Setiap anak yang memiliki akta kelahiran, diakui dan dijamin hak-haknya oleh negara.
Maka dari itu, orangtua perlu segera mendaftarkan identitas anaknya dengan membuat akta kelahiran. Berikut syarat dan prosedur mengurus akta kelahiran.
Dilansir situs Indonesiabaik.id, sesuai amanat Undang-Undang (UU) No. 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan, pengurusan akta kelahiran anak dianjurkan untuk dilakukan selambat-lambatnya 60 hari setelah kelahiran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akan lebih baik jika akta kelahiran diurus pada beberapa hari, dua atau tiga hari setelah pulang dari rumah sakit. Akta kelahiran juga bisa diurus saat masih di rumah sakit setelah ibu melahirkan. Biasanya, banyak rumah sakit atau tempat persalinan anak yang bekerjasama dengan Dinas Dukcapil Kemendagri.
Pembuatan akta kelahiran diurus sesuai asas domisili, artinya diurus sesuai tempat tinggal orangtuanya. Jika ibu dan ayahnya beda domisili, maka diurus sesuai tempat tinggal ibunya.
ADVERTISEMENT
Akta kelahiran menjadi dokumen yang bisa digunakan untuk mengurus surat-surat penting dokumen kependudukan saat bayi beranjak dewasa. Itu artinya, akta kelahiran sangat penting sebagai syarat utama untuk memperoleh pelayanan publik dan hak-hak tertentu yang harus dipenuhi negara.
Berikut beberapa syarat dokumen untuk mengurus akta kelahiran.
- Surat keterangan lahir dari dokter/bidan/penolong kelahiran
- Akta nikah/kutipan akta perkawinan pemohon
- Kartu Keluarga (KK)
- KTP-el orang tua/wali/pelapor.
Berikut ini adalah alur untuk mengurus akta kelahiran.
- Orang tua/wali/pelapor mengisi dan menandatangani formulir pelaporan dengan menyerahkan persyaratan
- Lalu, petugas pelayanan di Disdukcapil melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan
- Petugas pada Disdukcapil melanjutkan dengan melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan
- Kemudian, pejabat Pencatatan Sipil pada Disdukcapil mencatat dalam register akta kelahiran dan menerbitkan kutipan akta kelahiran
- Kutipan akta kelahiran anak yang telah selesai akan disampaikan kepada orang tua/pemohon
- Akta kelahiran sudah diterbitkan.
(kny/imk)