Projo Minta Hapus Tes PCR COVID-19 Sebagai Syarat Naik Pesawat

Jakarta –
Projo meminta syarat kewajiban tes PCR virus Corona (COVID-19) sebagai syarat penerbangan dihapus. Sebab, sudah ada vaksinasi COVID-19 yang masif.
“Projo aktif melakukan percepatan dan perluasan vaksinasi gratis untuk rakyat. Tapi kami kecewa dengan kewajiban tes PCR,” kata Ketua Satgas Gerakan Nasional Percepatan Vaksinasi Covid-19 DPP PROJO, Panel Barus dalam pernyataannya, Sabtu (23/10/2021).
Menurut Panel Barus, banyak masyarakat yang mempertanyakan soal efektifitas tes PCR jika dikaitkan dengan vaksinasi. Kemudian status vaksinasi pun bisa diakses melalui aplikasi PeduliLindungi.
“Mereka bertanya, kalau sudah divaksin kok masih harus tes PCR. Satgas COVID-19 harus bertindak cepat,” ujar Panel Barus.
Panel merasa, bukti telah divaksin di PeduliLindungi sudah cukup bagi masyarakat. Tidak perlu diperberat dengan PCR yang biayanya tidak bisa dibilang murah.
Sebelumnya, hasil negatif Corona tes PCR 2×24 jam yang menjadi salah satu syarat penerbangan menjadi sorotan. Juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menjelaskan tes PCR digunakan karena merupakan metode testing yang paling sensitif.
“PCR sebagai metode testing yang lebih sensitif dapat mendeteksi orang terinfeksi lebih baik daripada rapid antigen, sehingga potensi orang terdeteksi untuk lolos dan menulari orang lain dalam setting kapasitas yang padat dapat diminimalisir,” ujar Wiku kepada wartawan, Jumat (22/10/2021).
Wiku mengatakan syarat tes PCR diberlakukan mengingat tidak lagi diterapkannya seat distancing di dalam pesawat, sehingga diperlukan adanya screening test yang lebih akurat.
“Kapasitasnya dinaikkan dari 70 persen menjadi 100 persen. Maka, untuk memastikan mereka yang bepergian dalam keadaan sehat, dipastikan dengan screening test yang lebih akurat,” kata Wiku.
(aik/idh)