Pro Kontra Ancaman Mati untuk Rian ‘Serial Killer’ yang Keji

Jakarta

Muhamad Rian alias Rian (21), ‘serial killer‘ yang menghabisi dua wanita di Bogor, terancam hukuman mati. Ancaman hukuman untuk Rian ini menuai pro dan kontra.

Rian dengan keji membunuh 2 wanita yang dikenalnya lewat media sosial. Awalnya, Rian diburu polisi karena diduga membunuh Diska Putri, siswi SMA di Bogor yang mayatnya ditemukan terbungkus kantung plastik hitam di Jalan Raya Cilebut, Kota Bogor pada 25 Februari 2021 lalu.

Setelah ditangkap, Rian juga mengaku sebagai pembunuh Elya Lisnawati (sebelumnya ditulis Elysa,red), ibu anak 1 yang mayatnya ditemukan di kebun kosong, sekitar makam keramat Mbah Arya Megamendung, Kabupaten Bogor pada 10 Maret 2021 lalu.

Rian menghabisi 2 korbannya itu dengan modus yang sama yaitu mencari calon lewat media sosial. Dengan bujuk rayu dan iming-iming sejumlah uang, Rian kemudian mengajak korban-korbannya untuk bertemu dan mengajaknya berkencan.

Gegara ulah durjana, Rian dijerat tiga pasal terkait pembunuhan. Ia kemudian terancam hukuman mati sebagai ancaman maksimal dari perbuatannya sadisnya itu.

“Kami menerapkan pasal berlapis, baik itu dengan menggunakan pasal undang-undang perlindungan anak, karena korban yang pertama masih berusia 17 tahun, kemudian kami lapis dengan pasal pembunuhan berencana, kami juga melapis dengan pasal pembunuhan biasa, dengan ancaman hukuman mati atau serendah-rendahnya 15 tahun penjara,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro.

Ancaman hukuman untuk Rian ini menuai pro dan kontra. Ada yang menilai kekejian Rian layak diganjar hukuman mati. Tapi ada pula yang menganggap hukuman mati bukanlah jawaban.

Selengkapnya di halaman berikutnya.

Terima kasih telah membaca artikel

Pro Kontra Ancaman Mati untuk Rian ‘Serial Killer’ yang Keji