
Presidential Threshold 0 Persen Dinilai Akan Timbulkan Masalah Baru

Jakarta –
Pakar hukum tata negara, Prof Muhammad Fauzan menyebut ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold (PT) telah sesuai UUD 1945. Menurutnya, jika ambang batas menjadi 0 persen maka akan timbul permasalahan baru.
“Jadi kalau presidential threshold itu 0 persen, nanti pada saatnya akan ada kesulitan tersendiri bagi presiden terpilih yang kemungkinan dia dicalonkan oleh parpol yang tidak punya suara, tidak punya kursi di DPR,” ujar Fauzan dalam keterangan tertulis, Rabu (29/12/2021).
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman ini juga menjelaskan, presiden tetap memerlukan dukungan dari parlemen. Menurutnya, sekalipun masyarakat mencintai calon presiden tertentu, dukungan dari partai politik (parpol) dengan suara yang cukup di DPR tetap diperlukan.
“Nanti kebijakan yang diambil bisa ke depan ya diganggu oleh parlemen. Karena parlemen kan mempunyai fungsi pengawasan. Kalau kita bicara lembaga politik ya idealnya ketika melakukan pengawasan, bagaimana agar kebijakan-kebijakan yang diambil sesuai dengan yang direncanakan,” ucapnya.
Fauzan pun menilai presidential threshold akan tetap ada. Hanya saja mungkin bisa dengan persentase yang lebih kecil sesuai kesepakatan DPR.
“Mau 20 persen, mau 15 persen, mau 5 persen itu pilihan. Tetapi kalau sampai 0 persen saya pikir akan ada kesulitan buat presiden terpilih yang kebetulan mungkin diajukan oleh parpol yang tidak punya suara tidak punya kursi di DPR,” jelasnya.
Sebelumnya, sejumlah pihak kembali melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait presidential threshold agar ambang batas 20 persen menjadi 0 persen jelang pemilu 2024. Gugatan tersebut beberapa di antaranya dilakukan mantan Panglima TNI, Gatot Nurmantyo dan politikus Gerindra, Ferry Julianto.
(akn/ega)
Presidential Threshold 0 Persen Dinilai Akan Timbulkan Masalah Baru
