Praperadilan HRS, Ahli Polri Jelaskan soal Penetapan-Penahanan Tersangka

Jakarta – Sidang praperadilan yang diajukan Habib Rizieq Shihab (HRS) terkait penahanan dan penangkapannya dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, dilanjutkan dengan agenda keterangan ahli dari pihak Polri. Ahli dari Polri menjelaskan soal penahanan tanpa diawali pemeriksaan sebagai saksi.

“Untuk menyatakan seseorang sebagai tersangka tidak perlu ada pemeriksaan seseorang sebagai saksi,” ujar ahli pidana Effendi Saragih, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jl Ampera Raya, Rabu (10/3/2021).

Effendi kemudian menjelaskan soal syarat pengkapan terhadap seseorang. Dia mengatakan penangkapan perlu dilengkapi sprindik, surat tugas hingga surat penangkapan.

“Ada sprindik, ada surat penahanan, surat penangkapan, ada surat tugas,” kata Effendi.

Effendi juga menyebutkan penahanan bisa dilakukan jika ada 2 bukti yang sah. Selain itu, dia mengatakan perlu ada penetapan tersangka terlebih dulu sebelum menahan seseorang.

“Kemudian untuk melakukan penahanan terhadap seseorang, harus memenuhi 2 bukti yang sah dan harus ada penetapan tersangka terlebih dahulu,” tuturnya.

Bukti-bukti tersebut, menurutnya, dapat diperoleh dari berbagai sumber. Asalkan, kata Effendi, bukti yang didapat tetap berkaitan dengan perkara yang ditangani.

“Tidak harus (diambil melalui tersangka), namanya barang bukti bisa diperoleh dari mana saja. Barang bukti tidak harus dari tersangka asal berkaitan dengan perkara yang ditangani,” ujar Effendi.

Sebelumnya, gugatan praperadilan Habib Rizieq Shihab merupakan gugatan kedua yang diajukan. Eks Imam Besar FPI ini sebenarnya sempat mengajukan praperadilan, tapi ditolak oleh hakim.

Kali ini Habib Rizieq mengajukan permohonan praperadilan atas penahanan dan penangkapannya dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Praperadilan ini didaftarkan pada nomor 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel. Pihak termohon adalah Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.

Pengacara Habib Rizieq, Alamsyah, mengatakan kasus Habib Rizieq merupakan pelanggaran protokol kesehatan. Namun, menurutnya, Habib Rizieq justru dikenai Pasal 160 KUHP, yang mengatur penghasutan. (dwia/haf)

Terima kasih telah membaca artikel

Praperadilan HRS, Ahli Polri Jelaskan soal Penetapan-Penahanan Tersangka