PPP soal Tak Bermasker di DKI Didenda Rp 1 Juta: Tak Masalah Asal Konsisten

Jakarta –
Pemprov DKI Jakarta akan memberi sanksi denda hingga Rp 1 juta kepada warga yang berulang kali tidak menggunakan masker. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berharap aturan itu diberlakukan secara konsisten.
Wakil Ketua Umum PPP, Arwani Thomafi, mengatakan setiap pemerintah daerah punya kewenangan untuk memberikan denda kepada warganya dalam rangka penegakan hukum. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
“Pada prinsipnya peraturan daerah dapat membuat ketentuan tentang pembebanan biaya paksaan penegakan dalam rangka pelaksanaan Perda. Dalam UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan pasal 236 disebutkan Perda dapat membuat ancaman pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak 50 juta,” kata Arwani kepada wartawan, Jumat (21/8/2020).
Wakil Ketua Komisi II DPR RI ini menyatakan Pemprov DKI memiliki kewenangan untuk melakukan pengetatan disiplin kesehatan. Menurut Arwani, denda sebesar Rp 1 juta bagi pelanggar yang tidak mengenakan masker berulang kali adalah hal yang wajar.
“Dalam konteks pengetatan pendisiplinan protokol kesehatan oleh Pemprov DKI, secara normatif tidak ada masalah. Pemprov memiliki ruang tentang hal tersebut,” jelasnya.
Namun demikian, Arwani berharap Pemprov DKI konsisten dalam menegakkan aturan tersebut. Sehingga COVID-19 dapat ditanggulangi.
“Yang utama dari berbagai kebijakan pemerintah terhadap penanganan COVID-19 ini tak lain soal konsistensi kebijakan dan penegakan aturan di lapangan. Berbagai upaya yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan akan sia-sia jika mengabaikan konsistensi dan penegakannya,” ungkapnya.