Shopee Affiliates Program

PPKM Mikro Kini Berlaku di Seluruh Provinsi

Jakarta

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro kembali diperpanjang per 1 Juni. Kini PPKM mikro berlaku di seluruh provinsi di Indonesia.

Pada periode sebelumnya, PPKM mikro telah diterapkan di 30 provinsi. Per 1 Juni, aturan ini diperluas ke seluruh provinsi di Tanah Air.

“Gorontalo, Maluku, dan Maluku Utara mengalami kenaikan kasus aktif, oleh karena itu untuk PPKM Mikro tahap selanjutnya 1-14 Juni mendatang, maka Gorontalo, Maluku, Maluku Utara diikutsertakan, ditambah Provinsi Sulawesi Barat,” Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers melalui akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin (24/5/2021).

Kasus Aktif Corona Meningkat di 10 Provinsi

Airlangga juga memaparkan perkembangan pandemi Corona selama penerapan PPKM mikro ini. Pemerintah mencatat ada 10 provinsi yang kasus aktif Corona-nya meningkat.

“Sepuluh provinsi meningkat, Aceh, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, DKI Jakarta, NTB, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Maluku dan Maluku Utara,” imbuh Airlangga.

Satgas Harap Penanganan Optimal

Satgas Penanganan COVID-19 memberikan arahan mengenai PPKM mikro yang diperluas ini. Satgas meminta agar daerah melakukan penanganan secara maksimal.

“Tanggal 31 Mei 2021, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2021, telah dirilis yang berisi amanat untuk melakukan PPKM kabupaten/kota dan mikro bagi seluruh provinsi di Indonesia. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan bagi daerah yang telah menjalankan PPKM sebelumnya maupun baru melaksanakannya per minggu ini, yaitu Provinsi Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, dan Sulawesi Barat, dapat lebih optimal dalam mengendalikan kasus COVID-19,” kata juru bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito, dalam konferensi pers, Selasa (1/6/2021).

Terima kasih telah membaca artikel

PPKM Mikro Kini Berlaku di Seluruh Provinsi